MEULABOH | NANGGROENEWS.com – Sidang lanjutan perkara sengketa lahan seluas 12 hektare antara warga dan perusahaan tambang batu bara kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Kamis 16 Juli 2026. Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Perkara perdata ini diajukan oleh M. Ikbal, yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan seluas 12 hektare di Gampong Paya Baro, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
BACA JUGA: PWI Aceh Libatkan Enam Penguji Nasional dan Daerah dalam UKW Angkatan XXI.
Dalam persidangan terungkap bahwa M. Ikbal memperoleh lahan tersebut melalui dua kali transaksi jual beli tanah garapan. Pembelian pertama dilakukan pada 1998 seluas enam hektare dengan nilai Rp4 juta, kemudian pada 1999 kembali membeli enam hektare dengan nilai yang sama. Kedua transaksi tersebut dibuktikan melalui surat perjanjian jual beli yang diketahui Kepala Dusun dan disahkan oleh Keuchik Gampong Paya Baro.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan di persidangan, sebelum beralih kepada M. Ikbal, lahan tersebut telah lama digarap oleh Bahtiar bersama keluarganya dengan menanam berbagai komoditas produktif, seperti pinang, kakao, dan durian.
Penggugat mendalilkan bahwa lahan miliknya kemudian berpindah tangan tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya. Dalam gugatan disebutkan, tanah tersebut diduga dialihkan kepada Herian melalui Nurhayati (almarhumah), sebelum akhirnya diperjualbelikan kepada PT Mifa Bersaudara. Penggugat juga menduga telah terjadi pembersihan lahan oleh perusahaan tanpa persetujuannya.
Merasa hak kepemilikannya dirugikan, M. Ikbal mengajukan gugatan perdata ke PN Meulaboh. Empat saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini memberikan keterangan untuk memperkuat dalil-dalil yang diajukan dalam gugatan.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 22 Juli 2026. Agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi dan alat bukti dari pihak tergugat, PT Mifa Bersaudara, sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan.[][][]












