Meresahkan, Pencari Sumbangan Keliling Kiriman Diamankan Satpol PP/WH

Petugas Satpol PP/WH Aceh Jaya bersama tim gabungan mengamankan kelompok pencari sumbangan keliling yang datang dari luar daerah beroperasi rutin wilayah Aceh Jaya, Kamis 21 Mei 2026.*

CALANG | NANGGROENEWS.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kabupaten Aceh Jaya menertibkan kelompok pencari sumbangan keliling yang beroperasi di sejumlah kecamatan di Aceh Jaya, Kamis, 21 Mei 2026.

Dalam patroli gabungan bersama Dinas Pendidikan Dayah serta Dinas Sosial, Transmigrasi dan Tenaga Kerja, petugas mengamankan empat anak di bawah umur bersama seorang pria dewasa yang diduga menjadi koordinator lapangan kegiatan tersebut.

BACA JUGAKeuchik di Aceh Jaya Diberhentikan, Akibat Gagal Kelola Pemerintahan Gampong.

Penertiban dilakukan di wilayah Calang, Krueng Sabee, hingga Setia Bakti. Selanjutnya, kelima orang itu dibawa ke Kantor Satpol PP/WH Aceh Jaya guna menjalani pemeriksaan dan pendataan.

Dari hasil pemeriksaan awal, empat anak tersebut mengaku tergabung dalam rombongan berjumlah 12 orang asal Kabupaten Aceh Barat. Mereka disebut dipandu pria berinisial JN atau yang akrab disapa “Abati”.

Anak-anak itu mengaku berasal dari sebuah dayah berinisial RM. Mereka dibawa menggunakan satu unit mobil minibus pribadi, lalu diturunkan secara terpisah di sejumlah titik mulai dari Kecamatan Teunom hingga Lamno untuk meminta sumbangan kepada masyarakat.

Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Lukman Hakim, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani, mengatakan rombongan tersebut mulai beroperasi sejak pagi hingga menjelang siang, sedangkan titik kumpul ditentukan pada sore hari di SPBU maupun masjid.

“Dari hasil pendalaman, mereka mengaku memperoleh bagian sebesar 30 persen dari total uang sumbangan yang terkumpul,” kata Hamdani.

Berdasarkan pengakuan koordinator lapangan, setiap anak mampu mengumpulkan uang antara Rp300 ribu hingga Rp450 ribu per hari. Pada waktu tertentu, jumlah itu disebut dapat melampaui Rp700 ribu.

Hamdani menilai kondisi tersebut memprihatinkan karena anak-anak yang diamankan dinilai tidak menunjukkan karakter santri yang sedang menempuh pendidikan di dayah. Hal itu terlihat dari penampilan, perilaku, hingga pola komunikasi mereka. Sebagian di antaranya juga mengaku terbiasa merokok.

Petugas turut menelusuri nomor telepon yang tercantum pada amplop sumbangan dan diketahui terhubung kepada JN. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, JN diduga hanya berperan sebagai penggalang dana sekaligus penyedia kendaraan sewaan, bukan bagian dari pengurus maupun tenaga pengajar dayah.

“Area operasi mereka berpindah-pindah dari satu kabupaten ke kabupaten lainnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, patroli dan pengawasan tersebut merupakan bagian dari penegakan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Setelah diberikan pembinaan, seluruh pihak yang diamankan diminta menandatangani surat pernyataan dan diarahkan kembali ke daerah asal.

Hamdani juga mengimbau pimpinan dayah, pondok pesantren, maupun lembaga sosial pengasuh anak yatim agar menjaga marwah lembaga dan tidak melibatkan anak-anak dalam aktivitas pengumpulan sumbangan di jalanan.

“Kami berharap lembaga pendidikan maupun sosial tidak melakukan praktik yang dapat merusak citra institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat,” katanya.

Menurutnya, penghimpunan dana masyarakat harus dilakukan sesuai ketentuan dan melalui mekanisme resmi, termasuk mengantongi izin atau rekomendasi dari pejabat berwenang.[][][]

Menyalin konten tidak diizinkan.