Polisi Ungkap Penipuan Emas Campuran Rp67,2 Juta di Aceh Jaya

Julian Zairi, Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus dugaan penipuan jual beli emas campuran senilai Rp67,2 juta di Kabupaten Aceh Jaya.*

CALANG | NANGGROENEWS.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan jual beli emas senilai Rp67,2 juta yang terjadi di Toko Emas Mulia Jaya, Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya. Terduga pelaku diamankan kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima polisi.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Jaya yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Zandi Ervika, S.H., bersama Kanit Resmob Aipda Haris Permadi, dengan dukungan Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh.

BACA JUGAKodam IM dan Insan Pers Aceh Bangun Kolaborasi Jaga Stabilitas Informasi.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Terduga pelaku ketika itu mendatangi Toko Emas Mulia Jaya milik Husaini dengan tujuan menjual sejumlah perhiasan berupa cincin dan gelang.

Pemilik toko kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap barang tersebut sebelum menyepakati transaksi pembelian dengan nilai Rp67,2 juta. Namun, setelah emas dipotong dan dilebur, diketahui perhiasan tersebut tidak sepenuhnya berbahan emas murni karena bercampur dengan logam perak.

Merasa mengalami kerugian, korban segera melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Jaya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Jaya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.

Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya di Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, pada Jumat 22 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Jaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Aceh Jaya, Zulfa Renaldo melalui Kasat Reskrim Julian Zairi mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

“Respons cepat anggota di lapangan menjadi faktor utama dalam pengungkapan kasus ini. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti tanpa perlawanan,” ujar Julian Zairi.

Ia menegaskan, Polres Aceh Jaya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat.

“Kami memastikan setiap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Polres Aceh Jaya juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dalam melakukan transaksi jual beli emas maupun barang berharga lainnya, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.[][][]

Menyalin konten tidak diizinkan.