Satreskrim Polres Nagan Raya Tahan Tersangka Penimbun BBM Bersubsidi

Satreskrim Polres Nagan Raya menahan seorang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis Bio Solar bersubsidi.(Foto: Humas Polres Nagan Raya)

NAGAN RAYA | NANGGROENEWS.com – Polres Nagan Raya sigap memberantas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), penyidik menahan seorang tersangka yang didugaan pengangkutan dan niaga BBM jenis Bio Solar bersubsidi.

Penahanan ini dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya pada Rabu 01 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB terhadap M (43) di Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

BACA JUGAKapolres Nagan Raya Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek, Ini Pesan Benny Bathara.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., M.H., menegaskan pemberantasan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan salah satu prioritas penegakan hukum di wilayah distrik Polres setempat.

“Polres Nagan Raya berkomitmen untuk menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan mengurangi hak masyarakat yang berhak menerimanya. Seluruh proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Muhammad Rizal.

Ia menjelaskan, penahanan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh keterangan Bio Solar bersubsidi tersebut diduga diperoleh dari dua orang yang sebelumnya telah diproses dalam perkara serupa, kemudian diperjualbelikan kepada tersangka berinisial M.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kasat Reskrim menambahkan, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi di Kabupaten Nagan Raya.

Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan maupun memperdagangkan BBM bersubsidi secara ilegal. Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran terkait distribusi BBM bersubsidi.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Nagan Raya dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tetap tepat sasaran, melindungi kepentingan masyarakat, serta mendukung upaya pemerintah dalam mengawasi penyaluran energi bersubsidi.[][][]

Menyalin konten tidak diizinkan.