CALANG | NANGGROENEWS.com – Tim gabungan Polres Aceh Jaya telah mengamankan satu unit excavator dan tiga pelaku yang diduga terlibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Krueng Sikuleh, kawasan Gampong Gle Putoh, Kecamatan Panga, Aceh Jaya, Rabu 12 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Penindakan dilakukan melalui Operasi PETI Seulawah 2026. Tim dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya IPTU Julian Zairi, S.H., M.H., bersama personel Sat Intelkam, Subdenpom Calang, Kodim 0114/Aceh Jaya, KPH Wilayah III, serta Intel Korem 012/TU.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim IPTU Julian Zairi mengatakan, tiga pria yang diamankan berinisial R (27), S (50), dan M (45). Ketiganya masih berstatus terduga dan menjalani pemeriksaan untuk mengungkap peran masing-masing dalam dugaan kegiatan tambang tanpa izin tersebut.
BACA JUGA : Abu Paya Pasi Sampaikan Tausiah pada Malam Zikir dan Doa Hari Damai Aceh Ke-21.
Dari lokasi, petugas mengamankan excavator merek LiuGong warna kuning dan tiga karpet asbuk yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan. Tim juga menemukan camp serta sejumlah bahan bakar minyak (BBM) di sekitar kawasan tersebut. BBM tidak dievakuasi karena kondisi medan dan ukuran barang menyulitkan proses pengangkutan, namun seluruh temuan telah didokumentasikan.
Pengungkapan bermula saat tim bergerak menuju Kecamatan Panga pada Selasa (11/8) sekitar pukul 03.00 WIB. Petugas menyusuri kawasan hutan Gampong Gle Putoh melalui jalur yang diduga menjadi akses menuju lokasi tambang di Krueng Sikuleh atau Batee Gajah.
Setelah menempuh perjalanan cukup jauh, tim menemukan excavator terparkir di pinggir sungai. Keberadaan alat berat tersebut menguatkan dugaan adanya aktivitas penambangan di kawasan yang menjadi sasaran operasi. Petugas selanjutnya mengamankan tiga orang yang berada di sekitar lokasi untuk menjalani pemeriksaan.
Ketiga terduga dan excavator kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Jaya. Penyidik kini memeriksa para pihak, meneliti barang bukti, serta berkoordinasi dengan ahli dan instansi terkait untuk memastikan rangkaian peristiwa dan konstruksi hukum perkara.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut disangkakan juncto Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.
Polres Aceh Jaya masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan dan penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP). Berkas perkara akan dipersiapkan untuk proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepolisian juga memastikan, penindakan tersebut berdasarkan maklumat Gubernur Aceh bersama Forkopimprov Aceh dan menguatkan pengawasan di kawasan yang telah ditertibkan.
Langkah tersebut ditujukan untuk mencegah aktivitas PETI kembali berlangsung sekaligus menjaga keamanan masyarakat dan kelestarian kawasan hutan.[][][]













