CALANG | NANGGROENEWS.com — Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Jaya menggelar pertemuan koordinasi untuk mempersiapkan implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari di Kabupaten Aceh Jaya.
Pertemuan yang berlangsung di Calang, Rabu 23 September 2026, tersebut menjadi langkah awal kesiapan daerah dalam mendukung pelaksanaan layanan pertanahan terintegrasi yang ditargetkan mulai efektif pada awal 2027.
Kegiatan dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Aceh Jaya Hardi Yuliandi bersama Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Dian Ayunda. Dari Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya turut hadir Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominsa) Fahmi serta Kepala Bidang Aptika Dedi Saputra.
Agenda pertemuan membahas koordinasi serta rencana penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) lintas instansi antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKK) Aceh Jaya dengan Kantor Pertanahan. Pembahasan juga mencakup dukungan infrastruktur jaringan dan sistem dari Dinas Kominsa untuk menunjang pelaksanaan PERINTIS.
BACA JUGA: Galodo Terjang Arosuka Solok, Balita Dilaporkan Hilang dan Empat Warga Dirawat.
Program tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1803/SK-HR.01/VIII/2026 tentang Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 (Sepuluh) Hari. Layanan ini diarahkan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta kepastian dalam proses pelayanan peralihan hak atas tanah.
Dalam skema PERINTIS, integrasi sistem menjadi salah satu aspek penting. Dinas Kominsa Aceh Jaya akan mendukung konektivitas melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) Komdigi, yang menghubungkan sistem E-BPHTB daerah dengan layanan balik nama sertifikat pada Kantor Pertanahan.
Integrasi tersebut diharapkan dapat memperlancar pertukaran data, termasuk proses validasi perpajakan, sehingga tahapan pelayanan peralihan hak dapat dilakukan secara lebih efektif dan mendukung target penyelesaian dalam waktu 10 hari.
Kepala Kantor Pertanahan Aceh Jaya Hardi Yuliandi menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya terhadap persiapan layanan tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, khususnya Dinas Kominsa. Sinergi ini adalah kunci untuk mewujudkan layanan peralihan hak yang cepat, transparan, dan akuntabel, hanya dalam waktu 10 hari,” ujar Hardi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominsa Aceh Jaya Fahmi menegaskan kesiapan instansinya dalam mendukung integrasi sistem dan penyediaan infrastruktur teknologi informasi.
“Dinas Kominsa siap mendukung penuh integrasi data ini. Melalui SPLP, kami akan memastikan pertukaran data antara E-BPHTB di Bidang Pendapatan BPKK Aceh Jaya dan sistem pertanahan berjalan lancar dan aman, sehingga target waktu 10 hari dapat tercapai,” jelas Fahmi.
Uji coba pelaksanaan PERINTIS di Kabupaten Aceh Jaya direncanakan mulai efektif pada 1 Januari 2027. Persiapan lintas instansi tersebut diharapkan dapat mendukung penerapan layanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, transparan, dan akuntabel.[][][]













