BAKONGAN | NANGGROENEWS.com – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Aceh Selatan di Bakongan menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Swakelola Revitalisasi Sekolah” pada hari Rabu 10 Juni 2026.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum bagi pelaksana program revitalisasi sekolah, khususnya terkait pencegahan tindak pidana korupsi dan tata kelola swakelola yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diikuti oleh kepala sekolah dan Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dari 18 sekolah jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berada di wilayah kerja Cabjari Aceh Selatan di Bakongan.
BACA JUGA: KALAM PRABU Resmi Diterapkan di Aceh Jaya.
Penyampaian ini diberikan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan, Rifai Affandi, S.H., M.H., didampingi Kasubsi Intelijen, Perdata dan Tata Usaha Negara, Rahmat Fajar, S.H.
Dalam pemaparannya, Rifai Affandi menegaskan program revitalisasi sekolah merupakan bagian dari Program Strategis Nasional di sektor pendidikan yang bertujuan meningkatkan akses layanan pendidikan serta kualitas pembelajaran melalui penyediaan sarana dan prasarana yang aman, nyaman, dan berkualitas.
Ia mengingatkan agar seluruh pelaksana kegiatan menjalankan program secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien dengan tetap mengedepankan pemberdayaan masyarakat setempat serta kepentingan terbaik bagi anak.
Menurutnya, pelaksanaan revitalisasi sekolah yang sesuai aturan tidak hanya meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan, tetapi juga mampu memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat sekitar melalui keterlibatan tenaga kerja dan sumber daya lokal.
“Kami mengimbau pihak sekolah maupun masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan revitalisasi sekolah. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujar Rifai dalam rilis diterima, Kamis 11 Juni 2026.
Melalui kegiatan tersebut, Cabjari Aceh Selatan di Bakongan berharap setiap pelaksana revitalisasi sekolah memiliki pemahaman hukum yang lebih baik sehingga dapat menjalankan program secara tepat, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Selain itu, Cabjari Aceh Selatan di Bakongan juga membuka peluang pendampingan hukum (legal assistance) melalui Jaksa Pengacara Negara bagi sekolah negeri pelaksana revitalisasi yang mengajukan permohonan resmi.
Sementara itu, sekolah swasta dapat memanfaatkan layanan konsultasi hukum yang tersedia di kantor Cabjari Aceh Selatan di Bakongan guna memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan hukum.[][][]












