Sengketa Getah Karet Berujung Maut, Seorang Petani Tewas Dibacok

Petugas Polsek Sampoiniet bersama personel Satreskrim Polres Aceh Jaya mengamankan terduga pelaku pembacokan yang menewaskan seorang petani di Desa Kuala Ligan, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya, Kamis 18 Juni 2026. (Foto: Dok. Polres Aceh Jaya)

ACEH JAYA | NANGGROENEWS.com – Seorang petani karet Buni Amin (58), warga Desa Kuala Ligan, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya, meninggal dunia usai terjadi pembacokan di sebuah warung di desa setempat, Kamis 18 Juni 2026 pagi.

‎Peristiwa tersebut diduga dipicu perselisihan terkait penyadapan (deres) pohon karet yang berujung pada aksi kekerasan. Sementara itu, terduga pelaku berinisial MR (45), yang juga merupakan warga Desa Kuala Ligan, telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

‎Berdasarkan informasi yang diperoleh, kejadian bermula sekitar pukul 07.30 WIB ketika MR mendatangi kebun miliknya dan mendapati sejumlah pohon karet telah disadap tanpa izin. Saat mencari informasi mengenai pelaku penyadapan, MR bertemu dengan korban BA dan menanyakan persoalan tersebut.

BACA JUGASafwandi Ajak Ayah Terlibat Aktif dalam Pendidikan Anak Melalui GEMAR dan GAMAS.

‎Korban kemudian menyampaikan penyadapan itu dilakukan oleh pekerja milik seseorang yang dikenal dengan panggilan “Thok” serta meminta agar masalah tersebut tidak menimbulkan keributan.

‎Namun, setelah menemui para pekerja di lokasi, MR memperoleh informasi aktivitas penyadapan tersebut diduga dilakukan atas perintah korban. Informasi itu diduga memicu kemarahan pelaku hingga kembali mencari korban dengan membawa sebilah parang.

‎Sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku menemukan korban sedang berada di warung milik warga di Desa Kuala Ligan. Saat tiba di lokasi, pelaku mendekati korban sambil membawa senjata tajam.

‎Seorang saksi yang berada di tempat kejadian sempat berupaya meredakan situasi dengan mengambil parang dari tangan pelaku dan mengajaknya berbicara untuk menyelesaikan persoalan secara damai.

‎Setelah pembicaraan berlangsung dan pelaku diminta pulang, situasi sempat terlihat kondusif. Namun, beberapa saat kemudian pelaku kembali mengambil parang yang sebelumnya diletakkan di bawah pondok dan secara tiba-tiba menebaskannya ke arah leher sebelah kiri korban.

‎Akibat serangan dadakan, korban mengalami luka terbuka serius dan kehilangan banyak darah. Warga kemudian membawa korban ke Puskesmas Lhok Kruet untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, korban dinyatakan meninggal dunia.

‎Usai kejadian, pelaku langsung mendatangi Polsek Sampoiniet dan menyerahkan diri kepada petugas kepolisian.

‎Menerima laporan tersebut, personel Unit Pidana Umum, Unit Resmob, dan Kaur Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Jaya segera menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan pelaku, serta mengumpulkan barang bukti.

‎Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan satu bilah parang bergagang kayu yang diduga digunakan dalam aksi pembacokan, pakaian korban yang berlumuran darah, dokumentasi TKP, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

‎Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

‎Kasatreskrim Polres Aceh Jaya, Iptu Julian Zairi, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Sedangkan terduga pelaku telah diamankan setelah menyerahkan diri ke Polsek Sampoiniet tidak lama usai kejadian.

‎”Penyidik Satreskrim Polres Aceh Jaya telah mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mendalami motif kejadian untuk melengkapi proses penyidikan,” ujar Iptu Julian Zairi.

‎Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut diduga dipicu perselisihan terkait penyadapan pohon karet yang berujung pada tindakan kekerasan. Namun demikian, pihak kepolisian masih terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa secara utuh.

‎”Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan setiap permasalahan kepada aparat penegak hukum,” tambahnya.[][][]

Menyalin konten tidak diizinkan.