SUMBAR | NANGGROENEWS.com – Polres Pasaman Barat mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap dua perempuan lanjut usia (lansia) yang terjadi di Jorong Sungai Tanang, Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, dalam konferensi pers, Senin 24 Agustus 2026. tersangka berinisial HB (32). Sementara dua korban masing-masing Hapni (65), yang merupakan ibu kandung tersangka, dan Rohma (90), nenek kandungnya.
BACA JUGA: M. Nasir Diberhentikan, Taufik Ditunjuk sebagai Plt Sekda Aceh.
“Pelaku berinisial HB, menghabiskan dua korban yakni, Hapni yang merupakan ibu kandung dan Rohma nenek kandung dari pelaku,” kata Agung saat konferensi pers.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin 10 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di rumah korban. Kedua korban kemudian ditemukan dalam kondisi meninggal dunia oleh salah seorang anggota keluarganya pada Selasa (11/8) sekitar pukul 06.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyidikan, HB diduga menyerang kedua korban menggunakan sebatang kayu berbentuk bulat. Korban Hapni dipukul pada bagian kepala sebanyak tiga kali. Tindakan serupa dilakukan terhadap Rohma dengan menggunakan kayu yang sama.
Penyidik menyebut tindakan tersebut dilakukan secara sadar dan atas kehendak tersangka. Meski demikian, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta serta kemungkinan adanya bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut apabila masih ditemukan bukti-bukti pendukung lainnya,” ujar Agung.
Dalam pengungkapan perkara itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari aksi brutal pelaku dan sejumlah barang bukti yang dikenakan korban dalam peristiwa itu.
Terkait informasi yang beredar mengenai dugaan riwayat gangguan kejiwaan maupun penggunaan narkotika oleh tersangka, Kapolres menegaskan pihaknya melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perkara ini, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 466 ayat (1) dan ayat (3), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman maksimal pidana pokok.
Polres Pasaman Barat memastikan proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh serta memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.[][][]













