Calang, Tribunnanggroe.com – Polres Aceh Jaya bersama Dinas Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah apotek dan toko obat di wilayah Kabupaten Aceh Jaya untuk memastikan obat-obatan dalam bentuk cair (sirup) tidak lagi dijual secara bebas, Sabtu, (22/10/2022).
Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono melalui Kabagops Kompol Asyari Hendri mengatakan, sidak itu dilakukan usai turunnya Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Himbauan Untuk Sementara tidak Boleh Digunakan Obat-obatan dalam Bentuk Sirup.
“Sementara di Aceh Jaya belum ada yang kami sita, dikarena belum ada instruksi untuk menyita dan instruksinya adalah hanya mengamankan” kata Asyari Hendri, saat sidak ke sejumlah apotek di kawasan Calang.
Sementara itu, Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan, T. M. Fachruzzaman mengatakan, setelah berkoordinasi dengan Badan Pegawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan Aceh, obat-obatan dalam bentuk cair dihentikan sementara sebagai upaya pencegahan kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Guna memastikan SE Kemenkes berjalan, pihaknya akan meningkatkan himbauan dan pemantauan ke sejumlah apotek, Puskesmas dan Rumah sakit di daerah itu secara berkala.
“Kami menyarankan kepada pemilik apotek sendiri agar obat-obatan dalam bentuk cair disimpan sementara. karena, obat sirup ini diduga penyebab kasus gangguan ginjal akut pada anak,” katanya.
Ia berharap, setelah dilakukan pengecekan dalam beberapa hari terakhir, para dokter tidak lagi meresepi atau mengedarkan obat-obatan dalam bentuk cair kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut turut hadir, Kabagops Polres Aceh Jaya, Perwakilan IDI Aceh Jaya, Kabid Yankes Dinkes Aceh Jaya, Kasie Farmasi Dinkes Aceh Jaya dan Personel Polres Aceh Jaya.[***]