CALANG | NANGGROENEWS.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMPKB) menginstruksikan seluruh keuchik segera menuntaskan penyaluran Dana Desa (DD) Tahap I dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Tahap II sebelum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Instruksi tersebut disampaikan Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Dahrial Saputra, menyusul anggaran yang telah masuk ke Rekening Kas Gampong masing-masing.
Pemerintah daerah menargetkan proses penyaluran selesai pada Selasa, 26 Mei 2026 sebelum pukul 12.00 WIB agar dapat dimanfaatkan masyarakat dan aparatur gampong menjelang tradisi Meugang serta Idul Adha.
BACA JUGA: YLBH AKA Dukung Kadisdik Aceh Lawan Intimidasi terhadap Sekolah.
“Penyaluran harus dilakukan tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dahrial Saputra.
Ia menjelaskan, Dana Desa Tahap I diperuntukkan bagi berbagai kebutuhan pelayanan masyarakat di tingkat gampong, termasuk pembayaran honorarium operator layanan terintegrasi, Bunda PAUD, guru PAUD, operator PAUD, guru Balai Seumeubeut, guru TPA, imam masjid, Tgk Sagoe gampong, bilal masjid, khadam masjid, imam meunasah, bilal meunasah, hingga petugas pentajhiz mayat laki-laki dan perempuan.
Selain itu, anggaran tersebut juga mencakup insentif kader Posyandu dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa bagi masyarakat penerima manfaat.
Sementara itu, ADG Tahap II diarahkan untuk pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) dan tunjangan aparatur gampong. Alokasi itu meliputi Siltap keuchik, sekretaris gampong, kasi pemerintahan, kasi kesejahteraan dan pelayanan, kaur umum dan perencanaan, kaur keuangan, kepala dusun, serta tunjangan Ketua dan Anggota Tuha Peut.
Anggaran ADG juga digunakan untuk honorarium Linmas Gampong dan Ketua Pemuda Gampong sebagai bagian dari dukungan operasional pemerintahan desa.
DPMPKB Aceh Jaya menegaskan seluruh proses pencairan wajib dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi guna mendukung stabilitas pelayanan masyarakat di tingkat gampong.
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya juga meminta masyarakat segera melapor kepada pihak kecamatan apabila hingga akhir Mei 2026 BLT, honorarium, maupun Siltap belum diterima.
Selanjutnya, laporan tersebut akan diteruskan kepada DPMPKB Aceh Jaya untuk ditindaklanjuti.[][][]












