Daerah  

DPMPKB Aceh Jaya Jalani Penilaian Aset, Siapkan Proses Lelang BMD

Tim Penilai Barang Milik Daerah (BMD) melakukan peninjauan dan verifikasi aset kendaraan dinas milik DPMPKB Kabupaten Aceh Jaya di Kantor DPMPKB setempat, Jumat 05 Juni 2026.(Foto: Nanggroenews.com).

CALANG | NANGGROENEWS.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMPKB) Kabupaten Aceh Jaya menerima kunjungan Tim Penilai Barang Milik Daerah (BMD) untuk melakukan penilaian aset yang tercatat pada instansi tersebut, Jumat 05 Juni 2026.

Pendataan aset tersebut berlangsung di gudang penyimpanan DPMPKB Aceh Jaya dihadiri Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Dahrial Saputra, Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Jaya, Dading Kalbuadi, serta tim penilai aset daerah.

Penilaian dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Aceh Jaya dalam memastikan pengelolaan Barang Milik Daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tahapan ini juga menjadi dasar untuk menentukan nilai aset sebelum memasuki proses pemindahtanganan melalui mekanisme Pelelangan.

BACA JUGABKPSDM Aceh Jaya Serahkan Dua SK Pejabat Pelaksana Guna Kestabilitas Pelayanan Publik.

Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Dahrial Saputra, mengatakan proses ini dilakukan guna mewujudkan tata kelola aset yang tertib administrasi, akuntabel, dan transparan.

“Penilaian ini menjadi langkah penting untuk memastikan setiap aset yang akan dipindahtangankan telah melalui verifikasi dan penghitungan nilai sesuai regulasi. Dengan demikian, seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum,” ujarnya.

Menurut Dahrial, pengelolaan aset yang baik tidak hanya mendukung tertib administrasi pemerintahan, tetapi juga berkontribusi terhadap optimalisasi pemanfaatan kekayaan daerah.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset BPKK Aceh Jaya, Dading Kalbuadi, menjelaskan bahwa hasil penilaian akan digunakan sebagai acuan dalam tahapan administrasi lanjutan, termasuk penetapan nilai wajar aset yang diusulkan untuk dilelang.

“Hasil yang diperoleh dari proses penilaian menjadi dasar dalam penyusunan dokumen pemindahtanganan aset sehingga seluruh tahapan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dading.

Ia menambahkan, penataan aset daerah yang dilakukan secara berkala merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan serta memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Aceh Jaya meningkatkan kualitas pengelolaan Barang Milik Daerah secara profesional, transparan, dan berorientasi pada prinsip tata kelola sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah bagi kepentingan masyarakat.[][][]

Menyalin konten tidak diizinkan.