CALANG | NANGGROENEWS.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Jaya menggelar Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P), Selasa 07 Juni 2026, sebagai upaya memperkuat keterlibatan masyarakat dalam mengawal seluruh tahapan pemilu. Kegiatan ini diikuti 40 peserta yang terdiri atas mahasiswa, pelajar atau pemilih pemula, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Aceh melalui Zoom Meeting. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Aceh Jaya Muhammad Afzal, Anggota Bawaslu Hidayatullah dan Kamaruzzaman, serta Koordinator Sekretariat Wahyudi Irawan.
BACA JUGA: PT Al Ihsan Tour Travel Berangkatkan 75 Jamaah Umroh ke Tanah Suci.
Pada sesi materi, Muhammad Afzal dan Hidayatullah membekali peserta dengan pemahaman mengenai pengawasan berbasis masyarakat, penguatan jaringan, pemberdayaan komunitas, pencegahan pelanggaran pemilu, serta strategi membangun gerakan pengawas partisipatif di tingkat akar rumput.
Peserta diberikan materi tentang mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran, prosedur penyelesaian sengketa, serta berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi terjadi selama tahapan pemilu. Pembekalan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi kepemiluan.
Sesi ini dipandu Anggota Bawaslu Aceh Jaya Kamaruzzaman yang mengulas penyelesaian sengketa pemilu. Diskusi berlangsung interaktif dengan tingginya antusiasme peserta yang aktif menyampaikan pertanyaan dan pandangan mengenai pengawasan pemilu.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Aceh Jaya, Hidayatullah, mengatakan program ini dirancang untuk memperluas partisipasi masyarakat sekaligus mencetak kader pengawas partisipatif yang mampu mendukung pencegahan pelanggaran pemilu sejak dini.
Melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif, Bawaslu Aceh Jaya berharap lahir masyarakat yang semakin sadar akan pentingnya mengawal proses demokrasi. Keterlibatan publik dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, transparan, berintegritas, dan berkualitas di Kabupaten Aceh Jaya.[][][]












