CALANG | NANGGROENEWS.com — Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya resmi memberhentikan seorang keuchik setelah dinilai gagal menjalankan fungsi pemerintahan gampong, menyusul tidak diajukannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahap I hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
Keputusan tersebut diambil melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMPKB) Aceh Jaya setelah gampong yang dipimpin keuchik bersangkutan menjadi satu-satunya desa dari total 172 gampong di Aceh Jaya yang belum menyerahkan dokumen APBG Tahap I sampai 18 Mei 2026.
BACA JUGA : SIABANG AJAY Resmi Kantongi HKI Kemenkumham, Perkuat Kolaborasi Sekolah dan Bapperida Aceh Jaya.
Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Dahrial Saputra, menegaskan keterlambatan tersebut tidak lagi dapat ditoleransi karena berdampak langsung terhadap pelayanan publik dan hak masyarakat di tingkat gampong.
“Dari 172 gampong di Aceh Jaya, hanya satu desa yang tidak mengajukan APBG Tahap I. Kondisi ini menunjukkan pemerintahan gampong tidak berjalan sebagaimana mestinya,” kata Dahrial dalam keterangannya, Kamis 21 Mei 2026.
Menurutnya, langkah pemberhentian dilakukan setelah pemerintah daerah menempuh tahapan pembinaan administratif secara berjenjang. DPMPKB disebut telah melayangkan tiga kali surat teguran, namun tidak direspons dengan penyelesaian maupun percepatan pengajuan anggaran.
Ia menilai kegagalan menyusun dan mengajukan APBG bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bentuk kelalaian yang berdampak luas terhadap keberlangsungan roda pemerintahan desa.
“APBG menyangkut kebutuhan dasar masyarakat dan operasional pemerintahan gampong, mulai dari insentif aparatur desa, imum masjid dan meunasah, teungku seumeubeut, Bantuan Langsung Tunai (BLT), hingga program pelayanan masyarakat lainnya,” ujarnya.
Dahrial menyebut keterlambatan pencairan dana desa berpotensi memperburuk kondisi ekonomi warga, terutama menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di tengah tekanan inflasi yang masih tinggi di Aceh Jaya.
“Ketika masyarakat membutuhkan kepastian ekonomi dan pelayanan publik, justru terjadi stagnasi administrasi di tingkat gampong. Karena itu pemerintah harus mengambil tindakan tegas demi melindungi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Pemkab Aceh Jaya turut mengingatkan seluruh pemerintah gampong agar meningkatkan disiplin tata kelola anggaran, mempercepat proses administrasi desa, serta memastikan seluruh program pembangunan dan pelayanan publik berjalan tepat waktu tanpa hambatan birokrasi.[][][]












