BANDA ACEH | NANGGROENEWS.com — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Keputusan ini memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan di rumah sakit tanpa perubahan mekanisme dan tanpa pembatasan desil.
Pernyataan tersebut disampaikan Mualem di Banda Aceh, Senin 18 Mei 2026, melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi.
BACA JUGA : Isbat Menag Republik Indonesia Tetapkan 31 Maret 2025 Hari Raya Idul Fitri.
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” tegas Mualem.
Menurut Nurlis, pencabutan Pergub JKA 2026 merupakan respons Pemerintah Aceh terhadap aspirasi luas masyarakat yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir. Masukan datang dari berbagai unsur, mulai dari ulama, akademisi, DPR Aceh, hingga mahasiswa yang menyuarakan pendapat melalui aksi unjuk rasa dan forum diskusi (FGD).
“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh. Semua itu menjadi bahan evaluasi Pemerintah Aceh terhadap Pergub ini,” ujar Mualem.
Ia menegaskan, pelayanan kesehatan melalui skema JKA tetap berjalan seperti sebelumnya. Pembiayaan pengobatan masyarakat yang sakit tetap ditanggung oleh JKA sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pembiayaan tetap ditanggung JKA bagi masyarakat yang sakit dalam skema JKA. Jadi tidak ada pembatasan berdasarkan desil,” jelasnya.
Pemerintah Aceh berharap keputusan ini memberi kepastian layanan kesehatan sekaligus menjawab keresahan masyarakat terkait aturan dalam Pergub JKA sebelumnya. Kebijakan ini juga menjadi penegasan komitmen Pemerintah Aceh dalam menjamin akses kesehatan yang merata bagi seluruh rakyat Aceh.[][][]












