Pemkab Nagan Raya Bahas Penataan Lahan Eks HGU PT USJ

Bupati Teuku Raja Keumangan didampingi Kapolres Benny Bathara, unsur Forkopimda, DPRK, dan Kepala BPN berpose bersama usai koordinasi penataan 1.418,5 hektare tanah negara eks HGU PT Usaha Semesta Jaya di Kantor Bupati Nagan Raya, Selasa 05 Mei 2026.(Foto: Prokopim Nagan Raya).

NAGAN RAYA | NANGGROENEWS.com — Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menggelar koordinasi lintas unsur untuk menata kembali pemanfaatan tanah negara bekas Hak Guna Usaha milik PT Usaha Semesta Jaya (USJ), Selasa 05 Mei 2026, di Kantor Bupati.

Pertemuan dipimpin Bupati Teuku Raja Keumangan dengan kehadiran Forkopimda dan instansi teknis, termasuk Kapolres Benny Bathara, perwakilan Dandim 0116/NR, Kajari Arwin Adinata, anggota DPRK, serta Kepala BPN Shafwan S.

Agenda utama menyoroti areal 1.418,5 hektare eks HGU Nomor 02 yang tersebar di Kecamatan Tadu Raya, Kecamatan Suka Makmue, dan Kecamatan Seunagan.

BACA JUGABupati Aceh Jaya Peusijuek dan Lepas Keberangkatan 58 JCH Menunaikan Ibadah Haji .

Kajari menekankan perlunya kejelasan data subjek penguasaan mengingat status quo sejak 2016. Kapolres mengingatkan pentingnya legitimasi hukum bagi warga guna mencegah sengketa di kemudian hari.

Bupati mengarahkan percepatan komunikasi dengan Kementerian ATR/BPN agar tahapan penataan memiliki landasan regulasi yang kuat. Ia menegaskan, setelah koordinasi tuntas, tindak lanjut teknis berada pada kewenangan pemerintah daerah.

Penjelasan BPN menyebut skema penataan mengacu kebijakan reforma agraria melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) beserta ketentuan pertanahan yang berlaku.

Hasil pertemuan menyepakati penjadwalan audiensi ke ATR/BPN dengan bahan paparan disiapkan Kepala BPN. Pemkab juga didorong melakukan verifikasi lapangan menyeluruh untuk memastikan akurasi informasi sebelum langkah berikutnya dijalankan.

Keterbukaan data calon penerima manfaat serta pengawasan area dinilai krusial guna menghindari klaim tanpa dasar dan potensi gesekan sosial. Langkah ini diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus mendorong aktivitas ekonomi masyarakat setempat.[][][]

Menyalin konten tidak diizinkan.