Sosialisasi Peraturan UU Pemilu, Bawaslu Aceh Barat Beri Pemahaman Ini

Meulaboh, Tribunnanggroe.com – Bawaslu Aceh Barat sosialisasi pemahaman peraturan undang-undangan Pemilu 2024 mendatang, yang laksanakan di Tiara Hotel, Kamis,(25/8/2022) kemarin.

Ketua Bawaslu Aceh Barat Romi Yuliansyah, SE,.M.Si kepada media ini, Jum’at (26/8/2022) mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan sekaligus dalam rangka Sosialisasi kepada unsur Muspika di Aceh Barat.

Tambah Romi, kepada insan pers dirinya juga meminta dukungan serta pengawasan untuk mensukseskan Pemilu 2024 mendatang.

Dengan harapan kata Romi, dalam pengawasan pemilu di tahun 2024 mendatang dari unsur Muspika diseluruh kecamatan dam kabupaten Aceh Barat pun dapat bersinergi untuk mensukseskan pesta Demokrasi yang akan dilaksanakan.

“Kepada seluruh masyarakat agar dapat berpolitik secara netral dan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan pidana. Memilihlah secara cerdas agar dengan pilihan itu bisa membawa daerah untuk menjadi lebih baik. Dan seandainya ada orang yang membagikan uang saat masa kampanye nantinya tolong segera melapor ke Panwaslih,” tegasnya.

Sementara itu Ketua BRAIN Dr.Fajran Zain selaku pemateri mengatakan, Pemilu adalah Mekanisme pergantian pemerintahan secara legal, partisipasi legitimasi dari kuwantisipasi menuju partisipasi kualitatif.

“Panitia perlu integritas jangan sampai jadi boneka yang bisa dimanfaatkan oleh orang-orang lain dari pelaku politik tertentu,” tegasnya.

Kegiatan tersebut turut hadir serta dari unsur Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Kodim 0105 Aceh Barat, Kapolres Aceh Barat, Kesbangpol Aceh Barat, Satpol PP Aceh Barat dan Camat se-Kabupaten Aceh Barat.*(GM)

Penulis: Gus MariadiEditor: Redaksi