Meulaboh, Tribunnanggroe.com – Polres Aceh Barat mengadakan Press Conference, pengungkapan pelaku pengedar dan pengguna Narkotika jenis sabu di Mapolres setempat, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Senin (17/10/2022).
Pada kegiatan tersebut turut dihadirkan tujuh pelaku dari lima perkara penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso, S.I.K, M.Si melalui Wakapolres Aceh Barat Kompol Aditya Kusuma, S.I.K mengatakan Proses penangkapan dilakukan dari Lima Perkara dan Tujuh tersangka.
“Adapun berat barang bukti dari Lima perkara adalah 13,39 Gram untuk Narkotika jenis sabu golongan 1, kemudian barang bukti lainnya, handphone, alat hisap sabu dan plastik cetik,” ungkapnya.
Lanjutnya, penangkapan dilakukan dengan berbeda jaringan satu dengan lainnya. Pelaku ditangkap dalam lokasi yang berbeda dan pelaku berbeda asal, ada yang dari Aceh Barat dan juga ada Warga Nagan Raya.
“Semua kasus diungkapkan di Kecamatan Johan Pahlawan,” sebutnya.
Wakpolres juga menyampaikan, penangkapan dilakukan sejak periode Agustus hingga September serta barang bukti sendiri berasal dari luar daerah Aceh Barat dan untuk pengedar sedang buru.
“Polres Aceh Barat komitmen untuk terus memberantas Narkotika jenis apapun khusus dalam kawasan Aceh Barat,” tegasnya.
Adapun pasal pidana yang dikenakan terhadap tersangka Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.*[GM]