Dua Kasus Sabu di Aceh Barat Berlanjut ke Kejari, 3 Tersangka Diserahkan

Personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat menyerahkan tiga tersangka kasus narkotika jenis sabu beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Aceh Barat.*(Foto: Dok. Polres Aceh Barat).

ACEH BARAT | NANGGROENEWS.com – Penanganan dua perkara tindak pidana narkotika jenis sabu di Kabupaten Aceh Barat memasuki tahap penuntutan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat dalam proses tahap II, pada hari Kamis 27 Agustus 2026 lalu.

Informasi tersebut diterima Nanggroenews.com, Selasa 01 September 2026. Ketiga tersangka masing-masing berinisial MDN (41), RD (36), dan MA (30), yang terlibat dalam dua perkara narkotika berbeda.

MDN dan RD merupakan tersangka dalam perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/22/VI/2026/Resnarkoba tertanggal 3 Juni 2026. Sementara MA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/23/VI/2026/Resnarkoba tertanggal 12 Juni 2026.

BACA JUGAFestival Literasi Aceh Barat 2026, Hadirkan Book Fair hingga Seminar Literasi.

Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan bagian dari tahapan proses hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan bagian dari proses hukum. Selanjutnya, penanganan perkara dilanjutkan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Shandy.

Dalam dua perkara tersebut, polisi turut menyerahkan lima bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 7,77 gram atau berat netto 6,82 gram.

Selain sabu, turut diserahkan sejumlah barang bukti lain berupa satu dompet kecil, satu unit telepon seluler merek OPPO, satu kotak rokok Sampoerna, satu alat isap sabu atau bong yang terbuat dari botol, satu unit sepeda motor Honda Supra X, serta satu lembar STNK asli.

Sebelum dibawa ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat, ketiga tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Aceh Barat.

Selanjutnya, para tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Proses tahap II tersebut berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB dan disertai kelengkapan administrasi serah terima, termasuk penandatanganan register B.12 serta berita acara serah terima.

Dengan selesainya proses tahap II, penanganan hukum terhadap ketiga tersangka kini berada dalam kewenangan Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk menjalani tahapan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

AKP Shandy Saputra menegaskan Satresnarkoba Polres Aceh Barat tetap berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami terus berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” pungkasnya.[][][]

Menyalin konten tidak diizinkan.