Kajari Aceh Jaya Silaturahmi dengan PWI, Dorong Sinergi Pers dan Penegakan Hukum

Kajari Aceh Jaya, Badri Wasil, bersama jajaran Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dan pengurus PWI Aceh Jaya dalam kunjungan silaturahmi di Kantor PWI Aceh Jaya, Desa Keutapang, Kecamatan Krueng Sabee.*

CALANG | NANGGROENEWS.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Jaya, Badri Wasil, bersilaturahmi dengan jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Jaya di Kantor PWI Aceh Jaya, Desa Keutapang, Kecamatan Krueng Sabee, Selasa 01 September 2026.

Kunjungan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, di antaranya Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen), Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), serta sejumlah pegawai Kejari Aceh Jaya.

Silaturahmi ini menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dan membangun sinergi antara jajaran Kejaksaan dengan insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Aceh Jaya.

Selain mempererat hubungan kelembagaan, pertemuan tersebut juga merupakan bagian dari rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kejaksaan tahun 2026.

BACA JUGASidak Pasar, Pemkab Aceh Barat Pantau Harga Sembako.

Dalam pertemuan itu, Badri Wasil mengharapkan dukungan dan kerja sama media dalam mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum di Kabupaten Aceh Jaya.

“Peran media sebagai pengontrol sangat dibutuhkan agar tercipta penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar Badri.

Menurutnya, komunikasi yang baik antara Kejaksaan dan pers perlu terus dipelihara. Dengan demikian, informasi mengenai proses penegakan hukum dapat disampaikan kepada masyarakat secara tepat, berimbang, dan bertanggung jawab sesuai prinsip jurnalistik.

Sementara itu, Ketua PWI Aceh Jaya, Hendra, bersama jajaran pengurus dari berbagai media, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan Kajari Aceh Jaya beserta jajarannya ke Kantor PWI Aceh Jaya.

Pertemuan tersebut diharapkan dapat memperkuat hubungan kemitraan antara Kejaksaan dan insan pers dalam menyampaikan informasi hukum kepada publik secara profesional dan berimbang.[][][]

Menyalin konten tidak diizinkan.