‎DPRK Aceh Jaya Gelar Paripurna Bahas Perubahan KUA-PPAS APBK 2026

Proses persetujuan bersama, penetapan, serta penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dan DPRK Aceh Jaya mengenai Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBK 2026.*

CALANG | NANGGROENEWS.com — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya menggelar Rapat Paripurna Ke-III Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Kamis 10 September 2026, dengan agenda penyampaian pandangan fraksi terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Aceh Jaya Tahun Anggaran 2026.

‎Rapat berlangsung di Gedung DPRK Aceh Jaya dan dipimpin Wakil Ketua I DPRK Aceh Jaya, Irwanto, NP. Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Aceh Jaya Safwandi, S.Sos., M.A.P., unsur pimpinan dan anggota DPRK, Forkopimda, serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).

‎Pembahasan perubahan KUA-PPAS merupakan bagian dari proses penyusunan perubahan APBK 2026. Tahapan ini menjadi ruang bagi legislatif dan eksekutif untuk menyelaraskan kebijakan pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah berdasarkan perkembangan dan kebutuhan pembangunan.

BACA JUGATarmizi Pimpin Delegasi Indonesia di Olimpiade Asia Malaysia, Pelajar Aceh Barat Ikut Berkompetisi.

‎Dalam pandangan Fraksi Aceh yang disampaikan Usman ID, perubahan APBK harus diarahkan pada penyesuaian program pembangunan dan kebutuhan masyarakat, bukan sekadar perubahan angka anggaran.

‎Fraksi tersebut juga menyoroti pentingnya memastikan perubahan anggaran selaras dengan realisasi pelaksanaan program serta aspirasi masyarakat yang telah disampaikan melalui DPRK.

Sementara itu, Fraksi Gabungan PNA, PDA dan PKB melalui Hazami, politisi Partai Nanggroe Aceh, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan paripurna perubahan anggaran. Menurutnya, pembahasan perlu tetap berorientasi pada kebutuhan daerah dan peningkatan kualitas penganggaran pada 2026.

Selain penyampaian pandangan fraksi, rapat dilanjutkan dengan persetujuan bersama, penetapan, serta penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dan DPRK Aceh Jaya mengenai Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBK 2026.

Kesepakatan tersebut menjadi tahapan penting sebelum proses perubahan APBK Aceh Jaya 2026 dilanjutkan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.[][][]

Menyalin konten tidak diizinkan.