Calang, Tribunanggroe.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Jaya mengadakan rapat koordinasi (rakor) dalam rangka persiapan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada serentak 2024, Jum’at (23/8/2024). Acara yang berlangsung di Rengsa Cafe Jalan Dua Jalur kota Calang.
Rakor tersebut juga diisi dengan sosialisasi penggunaan Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada) bagi partai pengusung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya.
Ketua KIP Kabupaten Aceh Jaya, Hendri Gunawan, menjelaskan, rakor ini dilaksanakan mengingat tahapan dan teknis pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan berlangsung mulai Tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, setiap parpol pengusung memiliki waktu yang sama dalam menyiapkan keperluan bakal calonnya masing-masing.
“Kami menyampaikan dalam pembahasan bersama para kandidat dan partai pengusung Paslon terkait detil teknis pendaftaran, termasuk dokumen yang diperlukan untuk dimasukkan ke sistem Silonkada, tahapan ini diperlakukan sama baik Paslon Perseorangan maupun Usungan Parpol,” ujar Hendri.
Acara ini turut dihadiri Pj Bupati Aceh Jaya, yang diwakili oleh Asisten I Sekdakab Aceh Jaya, Muhammad Milsa, SH. M.Kn., perwakilan pengurus partai politik pengusung peserta Pilkada dan Kandidat Bakal Paslon Perseorangan serta unsur Gakkumdu dan Forkopimda terkait.
Kegiatan tersebut menurut Hendri, menjadi langkah penting dalam mempersiapkan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya 2024, dan KIP Kabupaten Aceh Jaya berkomitmen untuk menjaga transparansi dan kelancaran seluruh prosesnya.
Pada kegiatan berlangsung, terdapat berbagai masukan dan penyampaian dari sejumlah narasumber, mulai dari Pemerintah Daerah, Polres Aceh Jaya, perwakilan RSUD Teuku Umar, serta penyampaian masukan dari Pasangan Calon dan perwakilan pengurus Partai Politik pengusung Paslon Bupati dan Wakil Bupati.
Hendri berharap, semua pihak yang mengusung pasangan calon tidak mengalami kendala dalam memenuhi persyaratan pencalonan, agar proses Pilkada 2024 berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan PKPU dan Perundangan-undangan berlaku.
“Ini bentuk sosialisasi kepada parpol agar calon yang nanti berkontestasi dalam visi-misinya tidak keluar dari aturan dan ketentuan undang-undang, disini juga kita meminta partai pengusung dan Paslon untuk menyiapkan dokumen LO yang dipersyaratkan,” pungkas Ketua KIP Aceh Jaya usai Rapat Koordinasi Pendaftaran Paslon Bakal Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya berlangsung.
Lanjutnya, koordinasi ini diharapkan mampu memberikan panduan yang jelas bagi partai politik dalam menyusun strategi pencalonan yang sesuai dengan arah pembangunan Kabupaten Aceh Jaya ke depan.
“Pendaftaran Para Paslon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya Kita Siasati agar tidak berbenturan jadwal, guna menghindari kesalahpahaman Atar simpatisan pendukung yang ikut mendampingi saat mendaftar,” Demikian tutur Ketua KIP Aceh Jaya Hendri Gunawan,S,Hut.*[][][]