Lagi, Polisi Aceh Barat Tangkap Penambang Emas Ilegal, Ini Pelakunya

Satu Unit Excavator (Beko) Barang Bukti Yang Berhasil Di Amankan Polres Aceh Barat.*(Foto/IST)

Meulaboh, Tribunnanggroe.com –  Polisi Resor (Polres) Aceh Barat berhasil melakukan penindakan berupa penangkapan pelaku PETI (pertambangan tanpa izin) ilegal mining yang berlokasi di Dusun Krueng Meulaboh, Gampong Pante, Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat, pada hari Kamis (19/11/2022) lalu.

Operasi yang dilancarkan personel kepolisi berhasil mengamankan dua orang pelaku dengan inisial  MU (23) th dan AR (20) th JA (36) th yang merupakan warga Aceh Barat dan satu lainnya berasal dari Kabupaten Bireuen.

Berdasarkan informasi saat dikonfirmasi Tribunnanggroe.com, Sabtu (19/11), Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso, S.I.K.,M.Si melalui Kasatreskrim AKP Riski Adrian membenarkan perihal tersebut. Ia mengatakan penangkapan yang dilakukan personel satreskrim sekira pukul 01.00 Wib pada Kamis lalu.

“Kamis lalu kita dari kepolisian melakukan penindakan berupa penangkapan pelaku PETI (pertambangan tanpa izin) ilegal mining dengan jumlah pelaku dua orang,” kata AKP Riski Adrian.

Lanjutnya, selain kedua pelaku ilegal mining pihaknya juga mengamankan barang bukti satu unit alat berat Excavator (Beko) merk Sumitomo warna Kuning, Dua buah indang alat pendulang Emas, Tiga lembar ambal penyaring Emas dan Dua plastik gula yg berisikan pasir bercampur butiran bewarna kuning yang diduga Emas.

Selanjutnya, Kasatreskrim mengatakan, Atas penindakan ilegal mining itu, pelaku dikenakan Pasal 158 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang Minerba Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta.*(GM)

Penulis: Gus MariadiEditor: Redaksi