BANDA ACEH | NANGGROENEWS.com — Pemerintah Aceh resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Jumat, 10 April 2026. Kebijakan ini merupakan langkah transformasi budaya kerja birokrasi yang lebih fleksibel, berbasis kinerja, dan memanfaatkan teknologi informasi, tanpa mengganggu pelayanan publik.
Penerapan WFH di lingkungan pemerintah daerah tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja, serta Surat Edaran Gubernur Aceh tentang transformasi budaya kerja ASN.
Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, A. Murtala, mengatakan kebijakan ini tidak dimaknai sekadar bekerja dari rumah, melainkan perubahan pola kerja yang menitikberatkan pada produktivitas, hasil kerja, dan akuntabilitas.
BACA JUGA : Semarak Uroe Lahe ke-24 Aceh Jaya, Pimpinan dan ASN Kenakan Busana Adat Aceh.
“WFH bukan hanya soal lokasi bekerja, tetapi bagaimana ASN tetap produktif, disiplin, dan bertanggung jawab terhadap target kinerja,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengaturan teknis WFH diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan kebutuhan pelayanan. ASN dapat bekerja secara fleksibel antara rumah dan kantor (hybrid working), dengan standar kinerja yang tetap terukur.
Meski demikian, unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan memberikan layanan optimal. Pelayanan dilakukan melalui sistem digital maupun tatap muka terbatas sesuai kebutuhan masyarakat.
Untuk memastikan kinerja tetap terjaga, pengawasan dilakukan melalui pelaporan kinerja harian dan evaluasi berkala oleh pimpinan unit kerja. Fleksibilitas kerja, tegas Murtala, harus diimbangi dengan disiplin tinggi dari setiap ASN.
Selain itu, koordinasi lintas instansi tetap berjalan melalui pemanfaatan teknologi informasi sehingga stabilitas administrasi pemerintahan tidak terganggu selama penerapan WFH.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Aceh optimistis dapat mewujudkan birokrasi yang lebih efisien, adaptif, dan responsif, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di tengah perkembangan sistem kerja modern.[][][]













