Daerah  

Cegah Hoaks, Diskominfo Nagan Raya Luncurkan Layanan Aduan Konten Digital

Laporkan konten negatif cukup lewat WhatsApp!" — Diskominfo Nagan Raya kini buka kanal aduan digital bagi masyarakat.*(Foto: Ist/Nanggroenews.com)

‎NAGAN RAYA | NANGGROENEWS.com — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nagan Raya resmi meluncurkan Layanan Pengaduan Konten Digital melalui Hotline WhatsApp dan surat elektronik (email), Kamis (2/10/2025) di Suka Makmue.

Kepala Diskominfo Nagan Raya, Nila Kasma, S.H., mengatakan layanan ini bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan berbagai konten negatif yang ditemui di dunia maya.

“Proses pelaporan dibuat sederhana, cukup dengan menyertakan identitas pelapor, jenis konten, tautan atau link, serta deskripsi singkat,” jelas Nila Kasma.

Baca JugaJaga Kelestarian Lingkungan, Kapolres Aceh Tengah Tanam Ribuan Pinus.

Layanan pengaduan ini dibuka setiap hari kerja, Senin–Jumat pukul 08.30–16.00 WIB. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui WhatsApp di nomor 0851-8784-1151 atau email : [email protected].

Menurut Nila, kecepatan arus informasi di era digital membawa manfaat besar, namun juga menyimpan risiko serius seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, konten pornografi, hingga potensi penyalahgunaan data pribadi.

“Fenomena tersebut kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, sehingga diperlukan mekanisme pengawasan dan penanganan yang cepat serta terintegrasi. Tujuannya agar informasi yang disebarluaskan tetap akurat dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nila Kasma menjelaskan bahwa layanan ini juga terhubung langsung dengan platform nasional aduankonten.id milik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Dengan keterhubungan ini, laporan masyarakat di daerah dapat disampaikan langsung ke pusat, mempercepat proses verifikasi, tindak lanjut, serta meningkatkan transparansi penanganan,” katanya.

Selain menjadi kanal pengaduan, Diskominfo juga berharap layanan ini mampu memperkuat literasi digital masyarakat.

“Kami ingin masyarakat tidak hanya menjadi penikmat informasi, tetapi juga menjadi bagian dari pengawas ruang digital. Dengan adanya pelaporan, kami bisa menindaklanjuti konten yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan bersama,” tambahnya.

Di akhir keterangannya, Nila Kasma menegaskan bahwa hadirnya layanan pengaduan ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam membangun ruang digital yang cerdas, sehat, dan bermanfaat bagi masyarakat Nagan Raya.

“Dengan dukungan penuh masyarakat, ruang digital tidak hanya terbebas dari konten negatif, tetapi juga menjadi wahana produktif bagi edukasi, inovasi, dan pembangunan daerah,” tutupnya.[Sp]