Satpol-PP Aceh Jaya Angkut Puluhan Ekor Ternak Berkeliaran Dijalan Raya

Tim Terpadu Gabungan Satpol-PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Tertibkan Hewan Ternak Berkeliaran Dijalan Raya dan Fasilitas Umum.*

CALANG | NNews – Menjalankan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak,  demi menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Satpol-PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya gencar memburu ternak berkeliaran dijalan raya dan fasilitas umum.

Penertiban ini, dilakukan oleh petugas bersama Tim Terpadu menyasar titik-titik lokasi yang menjadi kawasan berkeliaran gerombolan ternak yang dapat penyebab faktor kecelakaan di jalan lintas Banda Aceh – Meulaboh.

Kawasan ini, banyak terjadi kasus laka dapat mengalami kerugian harta, benda dan penderitaan cacat. Bahkan, tidak sedikit hingga pengguna jalan merenggut nyawa disebabkan oleh ternak.

Baca JugaApa Kapluk dan Apa Gense Akan Hadir Meriahkan Kampanye Safwandi-Muslem di Teunom

Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya Drs. Supriadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat. Hamdan, kemedia ini. Kamis (07/11/2024) mengatakan, sejak dari tahun 2022 kita sudah gencar melakukan penertiban hewan ternak dijalan raya dan sudah kita berikan peringatan bagi pemilik ternak.

”Selama ini, kita sering melakukan penertiban ternak sejak Tahun 2022 dan hampir merata ke seluruh kecamatan dan saat ini kami berfokus pada jalan raya, pasar dan fasilitas umum lainnya, kecuali dijalan perdalaman, hal ini sudah  kita lakukan berbagai sosialisasi dan himbauan kepada pemilik ternak,” Jelas Hamdani.

Hamdani juga menjelaskan. Pada operasi penertiban dihari Rabu tanggal 6 November 2024 Petugas bersama Tim Gabungan telah menangkap 7 ekor sapi dan 13 ekor kambing.

Berita LainnyaAba Budi, Pimpin Nanggroe Jaga Tiang Agama Dan Taulan, Ini Pesan Ulama Kharisma Untuk Salem

Lanjutnya, hewan ternak yang dilepas-liarkan oleh pemiliknya disejumlah titik lokasi, diantaranya ; Keude Krueng Sabee dan Mon Mata Kecamatan Krueng Sabee, Gampong Baro Kecamatan Setia Bakti, Babah Nipah dan Krueng No Kecamatan Sampoiniet, Ceunamprong Kecamatan Indra Jaya dan Gampong Leupee, Meunasah Weh di Kecamatan Jaya.

Ia juga berharap, semua pihak terkait berperan aktif dalam penertiban ternak di Aceh Jaya, terutama SKPK yang membidangi urusan peternakan, pihak Kecamatan dan Pemerintah Gampong sesuai dengan amanat Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak.

”Kami tegaskan kembali bahwa penertiban ternak bukan hanya tugas Satpol-PP saja, tetapi terdapat leading sektor dan pihak terkait sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing,” pungkasnya.

Tambah Hamdani. Ketika berbicara penertiban dalam artian penangkapan (penjaringan) itu mutlak wewenang Satpol-PP, perlu dipahami bersama bahwa operasi penangkapan dilakukan secara berkala, ada syarat yang harus kami penuhi dan tidak mungkin dilakukan penangkapan setiap hari.

Untuk itu, kami menghimbau kepada pemilik ternak untuk menjaga dan mengandangkan ternak peliharaannya, jangan hanya menjaga atau mengandangkan ternaknya, ketika operasi penertiban saja.

Mari bersama ciptakan ketertiban dan kenyamanan secara bersama serta patuh terhadap aturan dan menghargai hak-hak orang lain sebagai pengguna Jalan Jaya.

“Tempatkan peliharaan para peternak dipekarangan masing-masing jangan dilepas liar, hingga menyebabkan kerugian bagi orang lain, hingga mengganggu ketenteraman bagi masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.*[][][]

Penulis: SamsEditor: Redaksi