Banda Aceh, Tribunnanggroe.com – Parlemen Terima Penyataan disebut anggota DPRA kekanak-kanak dimedia, akhirnya Juru bicara (Jubir) Pemerintah Aceh Muhammad MTA diusir dari ruang sidang paripurna DPRA ulah dari perkataannya.
Peristiwa pengusiran terjadi saat sidang paripurna dengan agenda penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA tahun anggaran 2024 yang digelar di DPR Aceh, Rabu (13/9/). Berawal dari keberatan yang diajukan Khalili, politisi Partai Aceh yang tak terima dengan ucapan Muhammad MTA Media Publik.
Awalnya Ketua DPR Aceh Saiful Bahri mendapatkan interupsi dari Khalili ketika baru akan membuka sidang paripurna. Khalili menyebut ucapan Muhammad MTA yang menyebut DPRA kenakan-kanakan tidak pantas.
“DPRA adalah representatif dari lebih 5 juta masyarakat Aceh tapi dengan beraninya beliau mengatakan kita-kita yang di ruangan ini adalah kekanak-kanakan dan ini sangat miris,” kata Khalili dalam interupsi keberatan yang diajukannya.
Dia mengaku tidak bisa menerima ucapan Jubir Pemerintah Aceh itu. Sehingga kepada pimpinan sidang, Khalili meminta agar Muhammad MTA dikeluarkan dari paripurna dan tidak dibolehkan lagi masuk ke DPRA.
“Kepada pimpinan saya meminta jika memang beliau hadir di sini untuk dikeluarkan dan diblacklist untuk tidak bisa hadir ke ruangan atau ke gedung DPRA ini. Ini masalah harga diri,” jelasnya.
“Berani-beraninya orang yang jadi wakil rakyat yang dipilih dipercaya oleh rakyat tapi beliau mengatakan kita adalah kekanak-kanakan,” lanjutnya.
Berikutnya juga di sambung keras oleh beberapa anggota DPRA lain, yang tak terima penyataan yang dilontarkan oleh Jubir Pemerintah Aceh itu.
Kemudian, Ketua DPR Aceh Saiful, meminta MTA agar meninggalkan ruangan paripurna. Dia juga meminta protokoler sidang untuk mengeluarkan MTA ruang tersebut.
MTA yang duduk di kursi tamu undangan tampak tidak langsung keluar dari ruangan tersebut. Dia sempat berbicara dengan pihak protokoler yang menghampirinya, beberapa kali terlihat mengacu tangannya seperti memprotes.
Melihat MTA tidak beranjak, anggota DPR lainnya kembali melakukan interupsi agar jubir Pemerintah Aceh itu meninggalkan ruangan paripurna tersebut. Setelah didatangi polisi yang bertugas di lokasi, MTA akhir keluar meninggalkan ruangan paripurna.
Akhirnya, Majelis sidang paripurna dilanjutkan setelah MTA tidak lagi berada di persidangan tersebut.[***]