NAGAN RAYA | NANGGROENEWS.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya bersama personel gabungan menindak aktivitas dugaan pertambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Nagan Raya, Jumat 14 Agustus 2026.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan dua unit alat berat jenis excavator dari dua lokasi yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan emas ilegal.
Selain alat berat, polisi turut mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Keempatnya kemudian dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA : Polisi Amankan Excavator dan Tiga Terduga Pelaku Tambang Emas Ilegal di Aceh Jaya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu keamanan masyarakat.
“Penindakan ini akan terus dilakukan. Kami juga akan mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik alat berat, pemodal maupun pengelola kegiatan pertambangan,” ujar Benny.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H. menyebutkan, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.
“Empat orang telah diamankan dan dua unit alat berat turut disita. Saat ini proses penyelidikan dan pemeriksaan masih berjalan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut,” katanya.
Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan pertambangan yang diduga melanggar hukum di wilayah Kabupaten Nagan Raya.[][][]













