APBK-P Aceh Jaya Tahun 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp3,67 Miliar

Bupati Aceh Jaya Safwandi bersama pimpinan DPRK Aceh Jaya melakukan penandatanganan dokumen Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Ke-V Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Utama DPRK Aceh Jaya, Senin 28 September 2026.*

CALANG | NANGGROENEWS.com — Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya bersama DPRK Aceh Jaya menyepakati Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Jaya Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Ke-V Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Senin 28 September 2026.

Rapat berlangsung di Gedung Utama DPRK Aceh Jaya dan dihadiri Bupati Aceh Jaya Safwandi, S.Sos., M.A.P. Agenda tersebut mencakup penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPRK sekaligus persetujuan, penetapan, dan penandatanganan nota keuangan antara Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dan DPRK.

Dalam sambutannya, Safwandi mengatakan seluruh tahapan pembahasan Perubahan APBK 2026 telah dilalui melalui sinergi antara pemerintah daerah, DPRK, Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK), serta seluruh perangkat daerah.

BACA JUGA : ‎Polres Langsa Ungkap 46,6 Kg Sabu Jaringan Malaysia.

“Perubahan APBK ini tidak hanya kita maknai sebagai penyesuaian angka pendapatan dan belanja, tetapi harus menjadi instrumen untuk memperkuat efektivitas pembangunan serta memastikan program yang dijalankan pemerintah daerah memberikan manfaat nyata kepada masyarakat,” ujar Safwandi.

Berdasarkan dokumen perubahan anggaran, belanja daerah Aceh Jaya meningkat dari Rp840,345 miliar pada APBK murni menjadi Rp844,019 miliar. Dengan demikian, terjadi kenaikan sebesar Rp3,674 miliar.

Sementara itu, pendapatan daerah dalam Perubahan APBK 2026 disesuaikan dari Rp817,80 miliar menjadi Rp806,68 miliar. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp37,338 miliar.

Safwandi menjelaskan, penyesuaian belanja diarahkan untuk memenuhi kebutuhan belanja wajib, termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN. Anggaran juga difokuskan pada peningkatan sarana dan prasarana pelayanan publik, seperti RSUD, puskesmas, kantor camat, serta infrastruktur pendukung kegiatan ekonomi masyarakat.

“Belanja daerah kita fokuskan pada kebutuhan yang memiliki dampak langsung terhadap pelayanan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan. Kita tidak hanya melihat besaran anggaran, tetapi bagaimana anggaran tersebut dapat diterjemahkan menjadi pelayanan yang lebih baik dan kegiatan pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Bupati menegaskan seluruh perangkat daerah harus melaksanakan program yang telah dianggarkan secara cepat, tepat dan terukur dengan mengutamakan hasil serta manfaat bagi masyarakat.

“Kita berharap Perubahan APBK ini benar-benar memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik serta mendorong pertumbuhan dan penguatan kegiatan perekonomian daerah di Kabupaten Aceh Jaya,” ujar Safwandi.

Setelah disetujui bersama, dokumen Perubahan APBK Aceh Jaya 2026 selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Aceh untuk menjalani evaluasi Gubernur Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA). Tahapan tersebut dilakukan sebelum dokumen ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026.

Safwandi turut mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRK Aceh Jaya serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan anggaran. Ia berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus dipertahankan dalam mengawal pembangunan daerah.

“Dengan dukungan semua pihak, termasuk DPRK Aceh Jaya, berbagai upaya perbaikan dan pembenahan yang kita lakukan secara berkelanjutan akan semakin memperkuat fondasi pembangunan daerah kita ke depan. Mari kita terus bangkit bersama membangun Aceh Jaya,” kata Safwandi.[][][]

Menyalin konten tidak diizinkan.