Calang, Tribunnanggroe.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Jaya resmi menetapkan nomor urut pasangan calon Bupati dan calon wakil Bupati Aceh Jaya sebagai peserta Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Amatan http://Tribunnanggroe.com, Senin (23/09). Penetapan nomor urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya berlangsung melalui rapat pleno terbuka KIP di Aula DPMP-KB kabupaten setempat, diawali dengan pengambilan nomor antrean untuk menentukan urutan pengambilan nomor urut.
Pasangan calon (paslon) H.Mustafa dan Hanasri (Munas) mendapatkan nomor urut 1 (satu), sedangkan Safwandi-Muslem (Salem) nomor urut 2 (dua), disusul Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan, H.Yusdi dan H.Syamsuddin Yahya dengan nomor urut 3 (tiga) dan Muhammad Nazaruddin, US – Hendriyanto mendapatkan nomor urut 4 (empat).
Baca Juga : Polres Aceh Jaya Gelar Simulasi Sispamkota, Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024
Dengan perolehan masing-masing Nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya, dinyatakan tahapan kompetisi Pilkada Aceh Jaya sudah positif terlaksana secara resmi untuk menentukan bakal kepala daerah setempat.
“KIP Aceh Jaya telah melakukan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan wakil Bupati,” ujar Ketua KIP Aceh Jaya, Hendri Gunawan dalam rapat Pleno terbuka berlangsung.
Tahap tersebut berdasarkan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, kampanye Pilkada harus dilaksanakan dengan jujur, adil, transparan, profesional, efektif, dan efisien.*[][][]