Pemerintah Aceh Jaya Wacana Distribusi Tanah Buat Masyarakat Yang Belum Memiliki Tanah Garapan

Pj Bupati Aceh Jaya Dr Nurdin, S.Sos, M.Si, Seketika Kegiatan Persentasi Nasional terkait Pengembangan Wisata dan Ekonomi Barat Selatan Aceh di Aula BI Wilayah Aceh - Kota Banda Aceh.*(Foto:Sams).

Calang, Tribunnanggroe.com – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya menyurati para camat dalam sembilan (9) Kecamatan dalam lingkup Kabupaten setempat di untuk menginput Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di setiap Desa/Gampong.

Dalam surat yang ditandatangan Pj bupati Aceh Jaya Dr Nurdin, S.Sos, M.Si., dengan Nomor : 600/39/2023 tertanggal 10 Januari 2023, yang berisi perintah terhadap para Camat untuk mendata masyarakat dalam DTKS, bagi yang belum memiliki tanah garapan.

Surat Edaran Pj Bupati Aceh Jaya Menginstruksikan Para Camat Dalam Lingkup Pemerintah Setempat.*

 

Dalam surat tersebut Pj Bupati Aceh Jaya menyebutkan, dalam rangka pengendalian Inflasi Daerah guna untuk menurunkan Angka kemiskinan ekstrim serta melaksanakan program reforma agraria Pemerintah Kabupaten Jaya akan melakukan redistribusi tanah bagi masyarakat miskin yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial di Kabupaten Aceh Jaya.

selanjutnya Pj Bupati Aceh Jaya menyebutkan, untuk maksud tersebut pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mengintruksikan kepada saudara camat untuk memerintahkan para keuchik dalam wilayah kecamatan masing-masing guna melakukan pendataan masyarakat yang masuk dalam Indikasi dan belum memiliki Tanah Garapan. Data tersebut ditujukan Kepada Pemerintah Aceh Jaya melalui Dinas Pertanian Kabupaten setempat. Dengan batas waktu hingga tanggal 16 Januari 2023.

Dr Nurdin juga menginstruksikan para camat untuk melaksanakan perintah sebut dengan penuh rasa tanggungjawab terhadap lingkungan masyarakatnya atas jabatan yang diemban oleh masing-masing pejabat kecamatan itu.

“Benar, Kita Perintahkan para camat untuk mendata masyarakat yang belum memiliki Tanah Garapan, sehingga masyarakat yang belum punya Tanah Pertanian ini, akan kita berikan tanah sehingga mereka bisa berusaha,” Demikian ungkap Pj Bupati Aceh Jaya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (17/01) untuk memastikan atas isi surat edaran tersebut.[***]

 

Catatan : Mohon maaf ada sedikit perubahan di judul berita ini ada terjadi kesalahan Teknis Penempatan.*

Penulis: SamsEditor: Redaksi