Aceh Jaya, Tribunnanggroe.com – Lapas Kelas III Calang, Kabupaten Aceh Jaya memberikan remisi untuk 96 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia Ke-77, yang diserahkan langsung oleh Pj Bupati Aceh Jaya Dr Nurdin, S.Sos., M.Si.
Usulan remisi umum diperuntukkan 96 dari 135 total warga binaan Lapas Kelas III Calang tersebut sebagaimana diatur dan sudah memenuhi syarat seperti diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang disetujui Kemenkumham.
Kepala Lapas Kelas III Calang, Rusli mengatakan, Usulan remisi kepada 96 warga binaan pemasyarakatan (WPB) tersebut merupakan remisi umum di hari kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 2022.
“Total warga binaan di Lapas Kelas III Calang ini sebanyak 135 orang, namun yang cukup syarat untuk kita usulkan remisi hanya untuk 96 warga binaan saja, karena masih banyak WBP yang berjenjang, ada yang belum sampai 6 (enam) bulan dan ada juga yang belum ada keputusan (titipan polres),” kata Rusli kemedia ini, Rabu (17/08/2022).
Rusli juga mengaku, bahwa jumlah warga binaan di Lapas Kelas III Calang sudah melebihi kapasitas hunian, ditambah dengan adanya WBP Pindahan dari Lapas lain, pihaknya meminta pemerintah Aceh Jaya dapat merenovasi kontruksi area perkarangan Lapas Kelas III Calang, yang dulunya bangunan tersebut dibangun oleh Badan Rekonstruksi dan Reintegrasi (BRR).
Namun demikian pihaknya juga mengaku tidak terkendala apapun dengan kondisi over kapasitas dalam membina warga binaannya.
“Walaupun melebihi kapasitas namun hingga hari ini juga tidak ada kendala bagi kita, walaupun hanya memiliki 17 kamar hunian WBP, bahkan lapas ini pernah menampung 160 warga binaan, alhamdulillah tidak ada kendala bagi kita dalam membina mereka,” tutur Rusli.
Kegiatan yang berlangsung dalam Area Lapas Kelas III Calang, Dihadiri Pj Bupati Aceh Jay Dr Nurdin, Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono, Kodim 0114/Aceh Jaya yang diwakili WS Kasdim Kapten Inf Mulyadi, Kalapas Kelas III Calang dan unsur SKPK Kabupaten Setempat.[***]