JAKARTA | NANGGROENEWS.com — Sejumlah persoalan pertanahan di Aceh masih membutuhkan kepastian hukum dan penyelesaian lintas lembaga. Isu tersebut kembali disuarakan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Selasa 15 September 2026.
Dalam forum yang membahas pertanahan, Barang Milik Daerah (BMD), aset BUMD, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), serta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) itu, Pemerintah Aceh menyampaikan enam persoalan strategis yang dinilai membutuhkan dukungan Pemerintah Pusat.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah status dan pemanfaatan Tanah Blang Padang. Pemerintah Aceh meminta adanya kejelasan mengenai aset yang dinilai memiliki nilai historis dan strategis bagi Aceh tersebut.
BACA JUGA : 79 Siswa Pariaman Diduga Keracunan Usai Santap MBG.
“Kami mengharapkan kepastian status dan pemanfaatan Tanah Blang Padang sebagai aset yang memiliki nilai historis dan strategis bagi Aceh, melalui penyelesaian yang transparan, terkoordinasi, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Dek Fadh.
Persoalan lain menyangkut ketersediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap), khususnya di Aceh Tamiang. Pemerintah Aceh mendorong penyediaan lahan melalui skema pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) dan meminta dukungan Pemerintah Pusat untuk mempercepat legalitasnya.
“Penyediaan lahan menjadi salah satu kunci percepatan pembangunan huntap, khususnya di Aceh Tamiang melalui skema pelepasan HGU,” katanya.
Salain itu, Pemerintah Aceh juga menyoroti persoalan tumpang tindih status dan pemanfaatan aset daerah, salah satunya Anjong Mon Mata. Menurut Dek Fadh, diperlukan verifikasi bersama untuk memastikan status aset sehingga pemanfaatannya dapat lebih optimal bagi masyarakat.
“Kami berharap dapat dilakukan verifikasi dan penegasan status secara bersama agar aset dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, implementasi kebijakan pertanahan yang berkaitan dengan kekhususan Aceh juga dinilai belum sepenuhnya sinkron dengan kebijakan di tingkat Pemerintah Pusat.
Dek Fadh menyebut kondisi tersebut membutuhkan harmonisasi regulasi dan kejelasan kewenangan agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir dalam pelaksanaan kebijakan pertanahan di Aceh.
“Beberapa kebijakan pertanahan yang ditetapkan berdasarkan kekhususan Aceh dalam implementasinya belum sepenuhnya mendapatkan kesesuaian di tingkat Pemerintah Pusat,” jelasnya.
Tambahnya, Persoalan penyediaan lahan reintegrasi bagi mantan kombatan, Tapol/Amnesti dan korban konflik turut dibawa ke forum DPR RI. Pemerintah Aceh mendorong percepatan penyediaan lahan tersebut sebagai bagian dari pemenuhan amanat perdamaian Aceh dalam MoU Helsinki.
Pemerintah Aceh juga mengusulkan areal eks PT Acehnusa Indrapuri sebagai salah satu calon lokasi lahan reintegrasi.
“Pemerintah Aceh terus mendorong penyediaan lahan reintegrasi bagi mantan kombatan, Tapol/Amnesti dan korban konflik,” kata Dek Fadh.
Sementara itu, persoalan masyarakat yang bermukim di kawasan hutan atau Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) menjadi isu keenam yang disampaikan. Persoalan tersebut terutama berada di wilayah Gayo Lues dan Aceh Tenggara.
Menurutnya, masih terdapat tujuh desa yang berada dalam kawasan hutan/TNGL, sementara masyarakat telah bermukim dan menjalankan aktivitas kehidupan di wilayah tersebut.
Pemerintah Aceh meminta dilakukan verifikasi bersama berdasarkan aspek historis dan spasial. Langkah tersebut dinilai penting agar penyelesaian dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat tanpa mengabaikan fungsi konservasi dan kelestarian hutan.
“Pemerintah Aceh mengharapkan adanya verifikasi bersama secara historis dan spasial, sehingga dapat diperoleh solusi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus tetap menjaga fungsi konservasi dan kelestarian hutan,” ungkapnya.
Beragam persoalan tersebut menunjukkan masalah pertanahan di Aceh tidak hanya berkaitan dengan administrasi aset, tetapi juga menyentuh pembangunan hunian, kekhususan daerah, agenda perdamaian, hingga kepastian hukum masyarakat yang berada di kawasan konservasi.
Pemerintah Aceh berharap pembahasan bersama Pemerintah Pusat dan DPR RI dapat menghasilkan langkah konkret, terutama dalam harmonisasi regulasi, kejelasan kewenangan, verifikasi aset dan lahan, serta penyelesaian persoalan pertanahan yang selama ini belum tuntas.
Dek Fadh menegaskan koordinasi antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat diperlukan agar berbagai kebijakan pertanahan tidak berhenti pada pembahasan administratif, tetapi menghasilkan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat.[][][]













