Banda Aceh, Tribunnanggroe.com – Ditreskrimum Polda Aceh menangkap RA (21), pelaku penghinaan terhadap bendera merah putih yang dilakukan dengan cara membakar, merobek, dan menginjak, sebagaimana video yang diedarkan lewat group whatsapp, Selasa, 23 Agustus 2022, di Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
“Pelakunya RA dan sudah ditangkap. dalam kasus ini RA yang membakar, merobek, dan menginjak bendera merah putih,” jelas Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, kepada awak media di Polda Aceh, Jumat (26/08/2022).
Winardy menyampaikan, kronologi pembakaran bendera merah putih itu terjadi pada 21 Agustus lalu di sebuah warung kopi di Peusangan, Bireuen.
Saat itu sambung Winardy, pelaku RA menyuruh saksi MA untuk naik ke lantai dua warung kopi tersebut dan memakai handphone-nya untuk melakukan panggilan video atau video call dengan WY teman RA, WNI yang bekerja di Malaysia.
Dalam panggilan video tersebut, WY memprovokasi RA untuk membakar bendera merah putih dan mengatakan bahwa Aceh bukan bagian dari Indonesia. Bila RA berani, maka WY akan merekrutnya bergabung dengan Tentara Aceh Merdeka (TAM).
“RA terprovokasi dengan tantangan WY, sehingga nekat membakar, merobek, dan menginjak bendera merah putih. Tindakannya itu pun viral di grup WhatsApp dan medsos,” kata Winardy.
Winardy menerangkan, bahwa motif pembakaran tersebut pelaku ingin meluapkan amarahnya terhadap bendera merah putih karena menganggap Aceh bukan bagian dari Indonesia.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa pakaian, korek api, sisa bendera yang dirobek, dan handphone yang digunakan untuk video call sudah diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.
Selanjutnya Penyidik juga akan mengusut pelaku penyebar video pertama tindakan pelaku penghinaan bendera merah putih di media sosial itu.
“Kepada RA akan disangkakan Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf a undang-undangan RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” pungkas Winardy.[***]