Pemerintah Aceh Tegaskan Warga dan Perusahaan Mutasi Plat Non-BL, Pajak Kendaraan Jangan Keluar Daerah

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Reza Saputra saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait imbauan mutasi pelat nomor kendaraan luar daerah menjadi pelat Aceh (BL), di Banda Aceh, Selasa (30/9/2025). Pemerintah Aceh mendorong masyarakat dan perusahaan agar pajak kendaraan bermotor disetor untuk pembangunan daerah. (Foto: Dok. Humas Pemerintah Aceh).

BANDA ACEH | NANGGROENEWS.com — Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) mengimbau seluruh masyarakat yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah untuk kendaraan pribadi agar segera melakukan mutasi menjadi pelat Aceh (BL).

Imbauan ini penting agar pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak mengalir ke provinsi lain. Perihal tersebut disampaikan Kepala BPKA, Reza Saputra, di Banda Aceh, Selasa (30/9/2025).

Baca Juga : Gubernur Aceh Minta Warga Tetap Tenang Tanggapi Polemik Gubsu Bobby.

“Hasil pembayaran pajak kendaraan digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum,” ujarnya.

Menurut Reza, penggunaan PKB untuk perawatan jalan dan fasilitas publik merupakan amanat Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Dengan demikian, masyarakat akan menikmati kelancaran lalu lintas barang dan jasa serta rasa aman dan nyaman di jalan raya. Yang paling penting, tetap berhati-hati dan tertib dalam berkendara untuk menghindari kecelakaan,” tutur Kepala BPKA.

Ia juga mengajak warga Aceh untuk lebih peduli terhadap kontribusi daerah.

“Orang Aceh yang sayang Aceh, ayo bayar pajak kendaraannya untuk Aceh,” serunya.

Selain itu, Reza menanggapi rekomendasi Pansus DPRA agar perusahaan tambang dan migas di Aceh menggunakan kendaraan berpelat BL. Menurutnya, BPKA siap menindaklanjuti hal tersebut.
“Ini langkah baik agar perusahaan tambang yang beroperasi di Aceh ikut berkontribusi membangun Aceh dan peduli terhadap daerah,” tambahnya.

Lebih lanjut, Reza menyampaikan bahwa mulai tahun 2025 akan diberlakukan Pajak Alat Berat, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Aceh.
“Kami mengimbau semua pengguna alat berat di Aceh untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak demi pembangunan Aceh yang lebih baik,” ujarnya.

Reza kembali menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.

“Mari semua pemilik kendaraan non-BL yang berdomisili dan beroperasi di Aceh, segera mutasi platnya ke BL agar ikut berkontribusi membangun Aceh melalui pajak kendaraan bermotor,” pungkasnya.[][][]