Aceh Selatan, Tribunnanggroe.com – Masyarakat Kecamatan Trumon Timur meminta kepada Pemerintah untuk segera menyelesaikan sengketa lahan HGU Perkebunan kelapa sawit PT. Asal Prima Lestari dengan Masyarakat Setempat, Kasus sengketa lahan tersebut sudah berlarut sekian lama belum ada titik temu. Kamis (03/02/2022).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan, Adi Samrida, S.Pdi, Rabu (02/02/2022) kemaren dalam Wawancara Awak Media. Ia menuturkan bahwa sengketa lahan itu sudah lama terjadi bisa saja berdampak berbagai persoalan seperti mengkriminalisasi warga, sehingga masyarakat harus berurusan dengan hukum, aksi anarkis, dan persoalan dinilai sudah mempersempit wilayah kelola masyarakat di kawasan Trumon Timur.
“Kita melihat pihak Perusahaan juga sepertinya tidak memiliki itikad baik dalam mencari solusi terkait konflik agraria ini. Sehingga masyarakat kerap diancam dan selalu dihadapkan melalui jalur hukum terkait kasus tersebut,” Kata Adi Samrida Wakil DPRK dari Dapil Trumon Timur itu.
Kata Adi, baru-baru ini PT. APL mengirimkan surat untuk warga setempat tertanggal 28 januari 2022 yang ditandatangani oleh estate manager perusahaan tersebut, yang meminta ditunjukan bukti kepemilikan lahan sengketa yang telah tanami sawit dan jagung oleh masyarakat setempat.
Disebutnya, Dalam surat itu juga tertulis batas waktu yang ditetapkan oleh pihak perusahaan tersebut, “jika dalam tempo seminggu tidak mampu menunjukan bukti kepemilikan lahan maka akan diteruskan ke proses hukum“.
“Sebelum kasus sengketa lahan ini berdampak luas dan terjadi konflik baru antara masyarakat dengan Perusahaan itu, kita meminta agar Pemerintah Aceh Selatan untuk mendesak pemerintah Aceh dan pusat untuk menjembatani penyelesaian kasus tersebut.”Tegas Adi
Lanjut Adi Samrida, sebagai putra daerah dirinya sudah cukup lama menyuarakan hak-hak masyarakat setempat mendesak PT APL agar tidak menakut – nakuti atau intimidasi terhadap masyarakat sekitar.
“Jangan menakuti-nakuti masyarakat, Karena masyarakat memiliki bukti yang kuat dalam bentuk bukti fisik pengelolaan lahan yang dianggap oleh perusahaan masuk dalam HGU mereka, Masyarakat lebih dulu ada ketimbang perusahaan itu,”Pungkas Adi Samrida,
“Secara historis kepemilikan lahan, jauh-jauh hari sebelum PT. Asal Prima Lestari mendapatkan HGU, masyarakat telah lebih dulu berada di sana, sudah turun temurun masyarakat mengelola lokasi perkebunan itu, ketimbang pihak perusahaan.”cetus Wakil Ketua DPRK.*[Z8]