News  

Dua Tersangka Kasus Penambang Ilegal  Dilimpahkan Ke Kejari Suka Makmue

Satreskrim Polres Nagan Raya Siap Menyerahkan Dua Tersangka Kasus Pelaku Ilegal Mining Beserta Barang Bukti Ke Kejari Suka Makmue, Jum'at (13/09).*

Nagan Raya, Tribunnanggroe.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit III Tipidter Polres Nagan Raya menyerahkan dua tersangka kasus penambang ilegal (Ilegal Mining) beserta barang bukti hasil penyelidikan tahap II ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Jum’at (13/9/2024).

Kedua tersangka pelaku penambang galian C tanpa izin yakni AB dan MDG  diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari  Nagan Raya Yoga Mohd Afdhal S.H.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadhani mengatakan, baru saja pihaknya menyerahkan dua orang tersangka kasus ilegal mining beserta barang bukti ke Kejari Nagan Raya.

Baca Juga : Satreskrim Polres Nagan Raya Serahkan 7 Tersangka Maisir ke JPU

“Kita telah menyerahkan dua tersangka ke Jaksa dalam perkara penambangan tanpa izin atau Ilegal mining, berupa penambangan galian C,” ujar Iptu Vitra Ramadhani.

Dijelaskan, berdasarkan laporan polisi nomor: LP-A/05/VI/2024/SPKT/Sat Reskrim/Polres Nagan Raya/Polda Aceh, tanggal 11 Juni 2024, dengan berkas perkara Nomor: BP/25.a/VIII/2024/Reskrim, tertanggal 27 Agustus 2024.

Sanksi atas kasus dimaksud sesuai pasal 158 Jo pasal 35 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas dasar undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara sebagai mana telah diubah dalam Undang- undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang.

Adapun Barang Bukti yang turut diamankan berupa satu unit alat berat jenis excavator merk HITACHI warna orange dan Satu buah buku catatan hasil penambangan warna coklat.

“Dari penanganan kasus ini telah kita dalami dan telah kita serahkan barang bukti berupa satu unit Excavator dan Buku catatan distribusi hasil penambangan ilegal,” pungkas Kasat Reskrim.*[Sp]

Penulis: Sopian Editor: Redaksi