DPRK Aceh Jaya Paripurna Penetapan KUA-PPAS 2024, Segini Anggarannya!

Penandatanganan Naskah Berita Acara Penetapan KUA-PPAS 2024, Sidang Paripurna DPRK Aceh Jaya dan Pembahasan Penyampaian Rancangan Perubahan KUA - PPAS Perubahan APBK 2023.*

Aceh Jaya, Tribunnanggroe.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya menetapkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Jaya Tahun 2024 sebesar Rp 695.468.741.633.

Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke- XVII Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 DPRK Aceh Jaya yang berlangsung di gedung dewan setempat, Rabu (13/09/2023).

Selain penetapan KUA-PPAS 2024, sidang paripurna berlangsung juga membahas penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Perubahan APBK Aceh Jaya Tahun Anggaran 2023.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Jaya Muslem D, dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRK setempat, perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, kepala SKPK, Unsur Forkopimda, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Jaya, Jonni Sahputra.

Dalam penyampaiannya Pj. Bupati Aceh Jaya Dr Nurdin,S.Sos, M.Si., menyampaikan penyusunan Rancangan KUA dan PPAS APBK Aceh Jaya Tahun 2024 mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) Aceh Jaya Tahun anggaran 2024.

“Rancangan KUA dan PPAS APBK Aceh Jaya Tahun 2024 telah disusun dengan memperhatikan berbagai arahan dan petunjuk dari pemerintah pusat, serta mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pembangunan di Kabupaten Aceh Jaya,” tutur Pj Bupati Aceh Jaya dalam sidang Paripurna tersebut.

Oleh sebab itu, Dr Nurdin, berharap agar Rancangan KUA-PPAS APBK Aceh Jaya Tahun 2024 dapat ditetapkan oleh DPRK Aceh Jaya dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan Daerah Tahun 2024.

“Dengan ditetapkannya Rancangan KUA-PPAS APBK Aceh Jaya Tahun 2024 ini, diharapkan dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dalam menyusun anggaran dan melaksanakan pembangunan daerah  Tahun 2024,” papar Dr.Nurdin.

Tambahnya, Pelaksanaan pembangunan. KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 yang akan kita sepakati dalam sidang paripurna DPRK pada hari ini disusun dengan skema dan kerangka anggaran yang berbasis kinerja berdasarkan kemampuan keuangan daerah.

Katanya lagi, meskipun perjalanan penyusunan anggaran tersebut tidak mudah, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya tetap berupaya mewujudkan pengalokasian anggaran yang sesuai dengan prioritas pembangunan pada tahun 2024 sebagaimana telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) Aceh Jaya tahun 2024.

Karena, hal ini guna menjaga konsistensi perencanaan dan penganggaran agar sejalan dengan tema pembangunan aceh jaya pada tahun 2024 yaitu “Peningkatan Kualitas Demokrasi dan Integrasi Pengembangan Ekonomi Masyarakat” slogan yang ditawarkan Pj Bupati itu.

Alokasi anggaran dalam KUA-PPAS diarahkan untuk pelaksanaan prioritas pembangunan tahun 2024, meliputi pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak, peningkatan tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi, peningkatan layanan pendidikan, kesehatan dan penurunan stunting, pertumbuhan ekonomi dan penghapusan kemiskinan ekstrem, pembangunan infrastruktur dasar dan ketahanan bencana, dan penyelenggaran keistimewaan Aceh.

“KUA dan PPAS ini memuat anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan kabupaten Aceh Jaya tahun anggaran 2024 yang keseluruhannya berjumlah Rp 695.468.741.633 yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah,” lanjut Dr.Nurdin.

Selanjutnya, Kata Dr.Nurdin, Kami juga minta dukungan dewan yang terhormat, mari dengan semangat “GEMA BANG JAYA (Gerakan Bersama Bangun Aceh Jaya),” kita berusaha mengupayakan sumber-sumber pendanaan lainnya untuk pelaksanaan pembangunan di kabupaten Aceh Jaya pada tahun 2024. Demikian ajak PJ Bupati Aceh Jaya Tersebut.[***]

Penulis: SamsEditor: Redaksi