YLBH-AKA, Ribuan Hektare Lahan di Nagan Raya Dimiliki Mafia Tanah, Siapa Dalangnya?

Direktur Eksekutif YLBH-AKA Nagan Raya Muhammad Dustur, S.H., M.Kn.*

Nagan Raya, Tribunnanggroe.com – Sekitar 20.000 Hektare Lahan Perkebunan Rakyat di Kabupaten Nagan Raya dikuasai mafia tanah, Sehingga menjadi konflik internal bersama masyarakat setempat.

Hal tersebut, diungkapkan Direktur Eksekutif YLBH AKA Nagan Raya Muhammad Dustur, S.H., M.Kn dalam siaran persnya ke media ini, Selasa (13/06/2023), mengatakan, di Nagan Saat saat ini terdapat sejumlah sengketa klaim pertanahan antara masyarakat dengan perusahaan tertentu telah mengklaim ribuan hektare lahan masyarakat, sehingga pihaknya mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRK setempat.

“Ada tiga surat yang kita usulkan dalam permohonan RDP ke pihak DPRK Nagan Raya, pertama terkait dengan penguasaan tanah oleh Cut Nina,Cs, yang kedua terkait dengan tanah terlantar dan yang ke tiga itu terkait dengan kewajiban plasma oleh perusahaan perkebunan yang ada di kabupaten Nagan Raya” tutur Dustur.

Lanjut Dustur, terkait persoalan Cut Nina Cs melalui perusahaan PT Ambiya Putra yang menjadi konflik dengan masyarakat Gampong Cot Rambong, kita minta agar ditindak lanjuti melalui legislator DPRK dengan mekanisme telah diajukan, karna dugaan kita bahwa tanah tersebut juga belum memiliki indentitas yang jelas peruntukannya.

Tambahnya, untuk kawasan tanah terlantar (lahan tidur) pihaknya melihat kondisi tersebut juga sangat penting untuk menjadi pembahasan bersama dalam Rapat Dengar Pendapat di DPRK Nagan Raya, harus diperjelas Peruntukan dan Pemanfaatan pengunaan izin, selama ini dugaan tanah tersebut juga terdapat perbuatan melawan hukum sehingga ini sangat penting untuk ditindak lanjuti oleh pihak terkait.

 

“Persoalan kewajiban plasma oleh pihak perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Nagan Raya, hal itu tidak dilaksanakan kewajiban plasma ini, tentu tindakan ini suatu perbuatan pembangkangan terhadap aturan yang berlaku, sehingga masyarakat Nagan Raya yang memiliki hak yang sudah ditetapkan oleh pemerintah namun tidak dilaksanakan sebagaimana peruntukan” pungkas Dustur.

Sang pengacara ini mengaku, pihaknya tetap konsisten dan fokus terhadap kasus mafia tanah, kasus tersebut terus ditindak lanjuti dan pihak terkait dapat mendukung terhadap hak rakyat Nagan Raya yang dicurangi oleh para mafia.*[ril]

Penulis: SopianEditor: Redaksi