DPW PA Kabupaten Aceh Jaya, Seleksi Bakal Caleg dan Balon Pasangan Bupati Menuju 2024

Musyawarah Pengurus DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Jaya Terkait Penetapan Penunjukan Bacaleg Sebagai Caleg dan Balon Pasangan Bupati/Wakil Bupati Menuju Pemilu 2024.*

Calang, Tribunnanggroe.com – Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW PA) Kabupaten Aceh Jaya seleksi sejumlah kader terbaik untuk didaftar Bakal Calon Legislatif (Caleg) dan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati menghadapi Pemilu 2024.

Sebanyak 48 orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang dilakukan uji kelayakan mulai sejak Rabu (22/02) hingga Jumat (24/02/2023), dari hasil uji kelayakan tersebut nantinya akan diseleksi dan tersisa menjadi 24 kandidat Caleg dan bakal Cabup dan Cawabup.

“Saat ini kami dari DPW Partai Aceh membantu Bacaleg untuk mencapai standarisasi ketentuan penetapan sebagai caleg sesuai undang-undang pemilu. Jika memang masih kurang kapasitas yang dimiliki akan dibina kembali, dipertajam sesuai standar yang diharapkan oleh KIP” ujar Azhar Abdurrahman, Ketum DPW PA Aceh Jaya, Jum’at (24/02) di Calang.

Azhar menjelaskan, setiap para bakal calon juga diberikan kesempatan memaparkan ide yang mendasar untuk dipahami dan menguasai landasan politik terkait dengan dasar Partai Aceh yang merupakan partai lokal yang khusus di Aceh bedasarkan amanat dari pada perjanjian Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki dan juga di atur dalam regulasi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) serta Peraturan Pemerintah tentang Partai Politik.

Kemudian, lanjut Azhar, akan dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) membahas persoalan perjalanan ke depan terkait penetapan dari Bacaleg menjadi Caleg dikarenakan utusan yang dikirim dari setiap Dewan Pimpinan Sagoe (DPS) melebih kouta.

“Pembahasan ini terkait bila tidak terpilih dari Bacaleg menjadi Caleg, karena saat ini melebihi kouta yang tersedia, maka perlu dilakukan seleksi. Jika memenuhi syarat, maka akan kami tampung. Jadi, perlu perumusan dan kesepakatan bersama agar kader partai tetap solid hingga seterusnya,” ujar Azhar.

“Kami pikir, para bakal calon cukup dewasa dalam mengambil sikap dalam berdiskusi sehingga bisa menerima bila tidak terpilih dan tidak ditetapkan menjadi Caleg,” tuturnya.

Azhar juga menjelaskan, kriteria menjadi Caleg Partai Aceh diantaranya, pertama memiliki moral, adab dan keteladanan dalam masyarakat. Dari segi ketokohan juga menjadi salah satu pertimbangan khusus serta kemampuan menguasai landasan politisinya, perlu diketahui Partai Aceh punya identitas yang diperjuangkan terhadap keacehan.

Jadi, tambahnya, para Bacaleg harus tau dasar perjuangan partai dan bukan hanya mengetahui fungsi legislatif sehingga ketika menjadi Dewan nantinya, mereka memahami konsep yang harus diperjuangkan melalui parlemen.

Ia juga menegaskan, tidak akan memberikan jaminan apa pun untuk Bacaleg yang nantinya telah ditetapkan menjadi Caleg untuk mengambil kredit di Bank, hal tersebut dikarenakan akan mempersulit bagi pengaju kredit disaat masa kampanye dan sesudahnya.

“Saya tidak mengatakan tidak boleh mengambil kredit, tapi jangan dibebankan kepada kami sebagai penjamin. Karena kader Partai Aceh itu bekerja untuk partai dan masyarakat bukan untuk Bank. Kami akan bersedia menjadi penjamin, apa bila Bacaleg yang nantinya telah ditetapkan menjadi Caleg mengambil modal pada perseorang. Maka nantinya, setiap Bacaleg yang nantinya telah ditetapkan menjadi Caleg akan dilakukan monitoring kekuatan finansial. Agar kami mengetahui, baik jumlah penggunaan maupun pengeluaran keuangan,” Pungkasnya.[***]

Editor: Redaksi