Satreskrim Polres Nagan Raya, Mengamankan Tersangka Pembacokan Di Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Setempat.*
NAGAN RAYA, Tribunnanggroe.Com – Dua Warga Kecamatan Kuala Pesisir Nagan Raya, Adu argumen yang belum diketahui penyebabnya hingga berakhir dengan pembacokan.
Dua warga itu masing-masing RM (25) tangan kirinya nyaris putus akibat di bacok oleh AS (35), keduanya masyarakat Desa Kuala Tuha, Kecamatan Kuala Pesisir – Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud saat memberi keterangan pers, Minggu (26/12/2021).
“Kejadian berujung maut itu dipicu cekcok antara pelaku dan korban. Bahkan pelaku nekat membacok korban sehingga tangan kirinya mengeluarkan darah segar yang hebat,”kata Machfud.
Kasat Reskrim menyebutkan, kejadian pembacokan itu terjadi sekira pukul 02:00 WIB dini hari di pekarangan rumah tersangka, penyebab cekcok belum diketahui.
“Pelaku dan korban terlibat cekcok mulut di rumah tersangka, Penyebabnya belum diketahui, setelah cekcok itu tersangka AS dengan emosi masuk ke dalam rumah untuk mengambil sebilah parang,” sebut Machfud.
Kronologinya diterangkan Kasat Reskrim Nagan Raya, Setiba keluar dari rumah dengan sebilah parang yang langsung membacok korban hingga tangan kirinya robek kena sayatan parang tersangka mencapai 6cm.
Akibat dari pembacokan itu, korban RM dilarikan ke RSUD Sultan Iskandar Muda Nagan Raya guna untuk mendapatkan penanganan medis. “Untuk saat ini korban masih dirawat secara intensif di rumah sakit, setelah tim dokter melakukan operasi luka sobek ditangan kiri korban tersebut,”jelasnya.
Tersangka telah diamankan pihak Kapolres Nagan Raya,setelah menerima laporan pengaduan dari pihak keluarga korban sekitar pukul 13.30 WIB, Sat Reskrim langsung bergerak dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan disebuah gudang Kelapa Sawit.
“Tersangka AS kita amankan di sebuah gudang kelapa sawit yang berada di gampong Suak Layang Kecamatan Kuala Pesisir,” katanya.
Untuk mempermudah penyelidikan Kapolres Nagan Raya mengamankan barang bukti, berupa sebilah parang berukuran besar ±50 centimeter yang diperkirakan digunakan tersangka pelaku pembacokan, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan serta dimintai keterangan guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang mencoba menghilangkan nyawa seseorang.
“Tindakan yang dilakukan tersangka tindak pidana penganiayaan tersebut yang berencana untuk menghilangkan nyawa seseorang, dari penangkapan itu kita juga turut mengamankan barang bukti,” tutur Kasat Reskrim.*(H3).