Banda Aceh, Tribunnanggroe.com — Mantan Gubernur Aceh, Sang Kapten Irwandi Yusuf, dikabarkan sudah bebas dari masa tahanan Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Hal ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA), Haspan Yusuf Ritonga.
Kabar bebasnya Ketua Partai Nanggroe Aceh itu, dibenarkan oleh pengacara DPP Partai Haspan Yusuf Ritonga.
“Saya dapat informasi dari Bu Steffy (istri Irwandi), jadi tadi pagi keluar surat pembebasan dan proses-proses semua ke kejaksaan, ke Bapas dan sore tadi baru selesai. Sekarang Bang Irwandi sudah bebas,” kata Haspan saat dikonfirmasi, Selasa (25/10/2022) malam tadi.
Haspan menyampaikan, surat bebas bersyarat Irwandi Yusuf keluar sejak pagi, kemudian dilakukan proses lainnya ke kejaksaan dan balai pemasyarakatan.
“Sore tadi baru selesai, dan sekarang Bang Irwandi sudah bebas, artinya masih pembebasan bersyarat, sesuai perhitungan kami,” ujarnya pula.
Sejauh ini, Haspan belum mengetahui apa saja persyaratan yang diberikan kepada Ketua Umum DPP PNA tersebut, karena surat resminya belum diterima.
“Karena surat-surat apa pun belum ada sama saya, dan saya belum ada komunikasi langsung dengan Irwandi sebab belum bisa dihubungi,” katanya lagi.
Istri Irwandi Yusuf, Steffy Burase yang dikonfirmasi juga membenarkan bahwa mantan Gubernur Aceh dua periode itu telah bebas bersyarat, dan wajib lapor.
“Benar (bebas bersyarat), boleh kemana saja namun wajib lapor,” kata Steffy.
Diketahui, Irwandi Yusuf ditangkap pada 3 Juli 2018 menjelang satu tahun Pemerintahan Irwandi-Nova semenjak usai pelantikan, tepatnya 5 Juli 2018 lalu dan dinyatakan bersalah atas kasus suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA). Sehingga ia menjalani masa tahanannya di Lapas Sukamiskin, Bandung, yang dituntut oleh KPK dengan hukuman 7 tahun penjara.
Selain hukuman penjara yang dijalani Sang Kapten itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap dirinya, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak Irwandi selesai menjalani pidana.
Dalam kasusnya, Irwandi Yusuf terbukti menerima suap Rp 1,05 miliar, yang diseret melalui Hendri Yuzal dan Saiful Bahri.
Saiful Bahri yang divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kini mendekam di Lapas Kelas II A Banda Aceh, Lambaro, Aceh Besar.
Kini, Sang Mantan GAM itu (Tgk Agam_red) dikabarkan sudah bebas dari masa tahanannya, kegembiraan itu terlihat di simpatisan nya mulai terdengar dalam berbagai sumber informasi dan media sosial.[***]