Meulaboh, Tribunnanggroe.com – Setelah dilakukan pemeriksaan 7 orang saksi dan 2 orang saksi ahli Polres Aceh Barat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur pada, Selasa (20/9/2022).
Kakek Cabul dengan inisial RCA [70] Tahun pagi tadi sekira Pukul 10.00 Wib berhasil Diringkus oleh Satreskrim Polres Aceh Barat dirumahnya.
“Pagi tadi kita lansung lakukan penangkapan setelah pemeriksaan saksi, lalu kita lakukan penangkapan dirumah pelaku,” sebut Kasatreskrim AKP Riski Adrian, S.I.K ke media, Selasa (20/9/2022).
Lanjutnya, karna pada hari sebelumnya kita telah melakukan gelar perkara yang mana hasilnya diduga kuat pelaku telah memenuhi unsur pidana melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada hari sabtu tanggal 13 agustus 2022.
“Sampai saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik di Unit PPA Satuan Reskrim Aceh Barat,” kata Kasatreskrim.
Akhir penyampaiannya Kasatreskrim mengatakan Pelaku RCA kita jerat dengan pasal 47 qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman cambuk 90 kali atau denda 900 gram emas atau kurungan 90 bulan.*(GM)