Banda Aceh, TribunNanggroe.Com – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya kembali meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021.
Penyerahan WTP tersebut berlangsung di Aula Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh di Banda Aceh, yang diterima oleh Wakil Bupati Aceh Jaya, Tgk Yusri S dan Wakil Ketua II DPRK Aceh Jaya T. Asrizal, pada hari ini Rabu (25/05/2022)
Wakil Bupati Aceh Jaya, Tgk Yusri S menyampaikan terima kasih kepada seluruh SKPK yang telah mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab
“Alhamdulillah, Kabupaten Aceh Jaya kembali meraih opini WTP yang ke-9 dan 8 secara berturut-turut, terimakasih kepada seluruh SKPK yang sudah bekerja keras,” ujar wakil bupati.
Tgk Yusri berharap, dengan adanya penghargaan tersebut bisa menjadi motivasi bagi Pemkab Aceh Jaya untuk terus meningkatkan kinerja khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita meminta kepada seluruh SKPK dilingkup Pemkab Aceh Jaya agar terus bekerja secara profesional dan bertanggungjawab agar bisa mempertahankan predikat WTP di tahun berikutnya,” ungkap wakil Bupati
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh, Pemut Aryo Wibowo, pada kegiatan itu menyampaikan bahwa pemeriksaan, LKPD merupakan tugas dari konstitusional BPK sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, sesuai dengan pasal 17 UU No.15 tahun 2004 yang mengamanatkan kepada BPK.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan, dan supaya tidak adanya kecurangan lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan dalam melakukan pemeriksaan keuangan selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SP1 dari hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap perundang-undangan.
“Kami mengingatkan kepada pimpinan DPRK dan kepala daerah, untuk menindak lanjuti rekomendasi atas hasil dan pemeriksaan supaya dapat disampaikan kepada BPK selambat lambat nya setelah 60 hari LPH diterima sesuai UU nomor 15 tahun 2004 pasal 20 tentang pemeriksaan dan pengelolaan keuangan negara,” Pungkasnya. [***]