Lindungi Korban, Pemkab Aceh Barat Fasilitasi Pendampingan Hukum hingga Pemulihan Psikologis

DP3AKB bersama UPTD PPA Aceh Barat memberikan pendampingan menyeluruh kepada anak yang menjadi korban dugaan kekerasan dan perundungan di Polres setempat, Sabtu 31 Oktober 2026.*

MEULABOH | NANGGROENEWS.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) memberikan pendampingan menyeluruh kepada anak yang menjadi korban dugaan kekerasan dan perundungan.

Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum, dukungan psikologis, serta pemenuhan hak-haknya selama proses penanganan kasus berlangsung.

Kepala DP3AKB Aceh Barat, Mulyani, mengatakan di Meulaboh, Sabtu 31 Oktober 2026, pihaknya telah mendampingi korban sejak menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Aceh Barat.

BACA JUGA : Posyandu Aceh Barat Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah bagi Anak Terdampak Bencana.

“Pendampingan ini merupakan bagian dari upaya memastikan hak-hak anak tetap terlindungi selama menjalani proses hukum,” ujar Mulyani.

Selain pendampingan hukum, Pemkab Aceh Barat akan memfasilitasi penggantian biaya visum yang sebelumnya telah dibayarkan keluarga korban. UPTD PPA juga menyiapkan pendampingan psikologis melalui tim penanganan kasus guna membantu pemulihan kondisi emosional anak.

Mulyani menegaskan, setiap anak berhak memperoleh rasa aman, perlindungan, dan perlakuan yang bermartabat. Karena itu, penanganan dugaan kekerasan terhadap anak membutuhkan sinergi keluarga, sekolah, masyarakat, serta aparat penegak hukum.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Aceh Barat telah menyerahkan laporan resmi kepada Unit PPA Polres Aceh Barat. Pihak kepolisian disebut telah mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

DP3AKB Aceh Barat juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan identitas, foto, video, maupun informasi pribadi anak yang terlibat. Masyarakat diminta menghindari komentar yang dapat mempermalukan korban atau memicu trauma baru.[][][]

Menyalin konten tidak diizinkan.