BANDA ACEH | NANGGROENEWS.com – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah atau yang akrab disapa Dek Fadh, memimpin rapat lanjutan pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) di Aula Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh, Minggu 25 Oktober 2026.
Rapat tersebut difokuskan pada pencermatan draf final Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UUPA yang menjadi usul inisiatif DPR RI. Pemerintah Aceh membahas sejumlah ketentuan penting guna mengidentifikasi substansi perubahan yang berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan kekhususan Aceh.
BACA JUGA: AJUDAN Aceh Desak Bandar Besar di Balik Laboratorium Sabu Pidie Dibongkar.
Dalam pembahasan itu, setiap poin dalam draf final ditelaah untuk memastikan Pemerintah Aceh dapat menyiapkan masukan yang komprehensif. Langkah tersebut menjadi penting agar perubahan regulasi tidak mengabaikan kebutuhan daerah serta kewenangan khusus yang selama ini menjadi dasar tata kelola pemerintahan Aceh.
Rapat turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, para asisten Sekda, serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pejabat biro terkait. Keterlibatan lintas perangkat daerah diperlukan untuk mencermati materi perubahan sesuai bidang kewenangan masing-masing.
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui RUU Perubahan atas UUPA sebagai usul inisiatif lembaga legislatif tersebut. Persetujuan ini merupakan salah satu tahapan dalam proses legislasi, sebelum pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.
UUPA merupakan landasan hukum pelaksanaan kekhususan dan kewenangan Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, setiap perubahan terhadap regulasi tersebut memiliki arti strategis bagi keberlanjutan pemerintahan, hubungan kewenangan pusat dan daerah, serta pelaksanaan berbagai kekhususan Aceh.
Pembahasan yang dipimpin Dek Fadh ini menjadi bagian dari persiapan Pemerintah Aceh dalam menyikapi proses perubahan UUPA. Namun, substansi usulan yang akan diperjuangkan serta dampak konkret perubahan terhadap kewenangan Aceh masih perlu dicermati berdasarkan materi resmi RUU dan perkembangan pembahasan di DPR RI.[][][]













