CALANG | NANGGROENEWS.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.10.1/16/2026 tentang Pengaturan Pelayanan dan Penyaluran BBM Bersubsidi Jenis Solar pada 19 Oktober 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menertibkan antrean kendaraan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), menjaga kelancaran lalu lintas, serta memastikan penyaluran solar bersubsidi tepat sasaran.
Namun, penerbitan aturan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: sampai kapan surat edaran itu berlaku? Hingga kini, belum dapat dipastikan peraturan ini mengenai batas hukum penerapan kebijakan tersebut.
Persoalan antrean solar turut menjadi perhatian menyusul laporan kendaraan angkutan umum bermuatan kosong yang menginap di area SPBU dan melakukan pengisian BBM bersubsidi. Kondisi ini berpotensi memperpanjang antrean serta menghambat akses masyarakat dan pengguna kendaraan lain yang membutuhkan bahan bakar.
BACA JUGA: Brigjen Mahesa Fitriadi Resmi Jadi Pangdam Iskandar Muda, Ini Rekam Jejaknya.
Melalui surat edaran tersebut, pengelola SPBU diminta mengoptimalkan manajemen pelayanan, termasuk menyesuaikan dan menambah petugas sesuai kebutuhan. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat proses pengisian, menertibkan antrean, dan mencegah kendaraan mengganggu arus lalu lintas di sekitar lokasi.
Pengawasan penyaluran solar bersubsidi juga diarahkan pada kendaraan atau pihak yang terafiliasi dengan kegiatan industri pertambangan dan perkebunan. Pengaturan tersebut penting untuk memastikan BBM bersubsidi digunakan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam aturan itu, kendaraan pribadi, angkutan penumpang, dan kendaraan pelayanan umum diperbolehkan mengisi solar bersubsidi pada siang maupun malam hari, dengan tetap memperhatikan ketentuan pelayanan dan ketersediaan BBM di masing-masing SPBU.
Sementara itu, truk pengangkut barang atau material berupa tanah, pasir, dan batuan dengan muatan minimal 80 persen dari kapasitas angkut diperbolehkan mengisi BBM kapan saja. Sebaliknya, truk tanpa muatan tidak diperbolehkan mengisi solar bersubsidi sebelum pukul 19.30 WIB. Pengisian tetap mengikuti ketentuan dalam surat edaran serta ketersediaan solar di SPBU.
Penggunaan surat rekomendasi dari dinas terkait untuk memperoleh solar bersubsidi juga harus sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan ketersediaan kuota. Karena itu, pengawasan di lapangan menjadi kunci agar aturan berjalan konsisten dan tidak berhenti sebatas imbauan tertulis.
Meski penertiban antrean dan perbaikan pelayanan patut didukung, Pemkab Aceh Jaya perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai masa berlaku surat edaran, jadwal evaluasi, serta mekanisme pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran. Kepastian tersebut dibutuhkan agar masyarakat, pelaku usaha angkutan, dan pengelola SPBU memiliki pedoman yang sama dalam menjalankan ketentuan.
Publik menanti kejelasan pemerintah daerah: apakah pengaturan penyaluran solar bersubsidi ini berlaku sampai batas waktu tertentu atau tetap diterapkan hingga ada kebijakan baru? Penjelasan resmi mengenai masa berlaku dan evaluasi menjadi penting untuk menjamin kepastian pelayanan, melindungi konsumen yang berhak, serta mencegah penyalahgunaan distribusi solar di Kabupaten Aceh Jaya. [][][]













