Pemkab Aceh Barat Genjot Realisasi TKD 2026, Seluruh Program Rampung Tepat Waktu

Sekda Aceh Barat, Dr. Ir. Kurdi, ST, MT, MH (tengah) memimpin rapat percepatan realisasi TKD 2026 di Meulaboh, Senin (7/9/2026). Rapat bahas upaya penyelesaian 320 paket kegiatan senilai Rp 68 miliar tepat waktu.* (Foto: Nanggroe News)

MEULABOH | NANGGROENEWS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat terus mendorong percepatan realisasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 agar seluruh program dan paket kegiatan dapat diselesaikan sesuai target sebelum penutupan tahun anggaran.

Bupati Aceh Barat melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Dr. Ir. Kurdi, ST, MT, MH, memimpin rapat intervensi percepatan realisasi TKD bersama sejumlah perangkat daerah, Senin 07 September 2026.

Rapat tersebut dilaksanakan di sejumlah lokasi, di antaranya Aula Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Aula Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat.

BACA JUGAJaga Ekosistem dan Tingkatkan Pendapatan Warga, Suak Timah Siapkan Festival Nipah 2026.

Dalam kegiatan itu, Sekda Aceh Barat turut didampingi Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh Setdakab Aceh Barat, Ruswaidi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Wistha Nowar, serta Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Barat, Safrizal.

Kurdi mengatakan, seluruh rangkaian rapat intervensi percepatan realisasi TKD Kabupaten Aceh Barat Tahun 2026 yang dilaksanakan pada hari tersebut berlangsung lancar.

Menurutnya, terdapat sekitar 320 paket kegiatan dengan total pagu anggaran mencapai kurang lebih Rp68 miliar yang menjadi perhatian dalam upaya percepatan realisasi.

“Total paket kita ada sekitar 320 paket dengan pagu anggaran sekitar Rp68 miliar. Mudah-mudahan dengan adanya rapat hari ini ada pergerakan pada paket fisik dan sebagainya di masing-masing SKPK,” kata Kurdi.

Ia menjelaskan, secara keseluruhan realisasi fisik dan keuangan TKD Aceh Barat Tahun 2026 yang bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) telah mencapai sekitar 56 persen per 31 Agustus 2026.

Pemkab Aceh Barat, kata Kurdi, akan melakukan identifikasi terhadap sejumlah paket kegiatan yang masih mengalami kendala, khususnya kegiatan dengan status progres yang masih rendah atau proses pengadaannya belum rampung.

“Kita akan mengidentifikasi paket kegiatan yang statusnya masih merah atau proses pengadaannya belum selesai, karena ada yang proses perencanaannya masih berjalan atau dilakukan reviu desain. Namun, alhamdulillah, dari hasil rapat tadi seluruh paket sudah dalam proses pengadaan,” ujarnya.

Selain itu, Pemkab Aceh Barat juga akan memperhatikan kesenjangan antara realisasi fisik dan realisasi keuangan pada setiap paket kegiatan.

Apabila progres fisik telah mencapai tingkat tertentu, namun realisasi keuangan masih rendah, SKPK terkait akan didorong untuk segera melakukan pencairan anggaran sesuai dengan progres pekerjaan di lapangan.

“Kalau fisiknya sudah tinggi sementara keuangannya masih rendah, akan kita dorong agar SKPK terkait dapat melakukan pencairan sesuai progres fisik yang ada,” jelasnya.

Untuk paket pekerjaan yang telah berjalan, Pemkab Aceh Barat juga meminta adanya percepatan pelaksanaan di lapangan. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah menambah tenaga kerja maupun menerapkan penambahan jam atau shift kerja.

“Selanjutnya, kita meminta percepatan di lapangan pada paket yang sudah berjalan, baik dengan menambah tenaga kerja maupun melakukan tambahan shift pekerjaan agar pekerjaan selesai tepat waktu,” tutur Kurdi.

Kurdi optimistis seluruh paket kegiatan yang bersumber dari TKD Tahun 2026 di Kabupaten Aceh Barat dapat diselesaikan sebelum masa penutupan anggaran pada 10 Desember 2026.

Ia menambahkan, evaluasi terhadap percepatan realisasi program tersebut akan terus dilakukan. Bahkan, pada pekan depan direncanakan akan digelar Rapat Pimpinan (Rapim) yang dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Barat.

“Mudah-mudahan dengan adanya rapat hari ini, kita melihat ada pergerakan, terutama pada paket-paket fisik, pengadaan, dan kegiatan lainnya di masing-masing SKPK,” pungkasnya.[][][]

Menyalin konten tidak diizinkan.