CALANG | NANGGROENEWS.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mencatat 85 gampong belum mengajukan permohonan penarikan Dana Alokasi Gampong (ADG) Tahap III. Gampong-gampong tersebut tersebar di sembilan kecamatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPMPKB) Aceh Jaya, Dahrial Saputra, S.IP., meminta pemerintah kecamatan dan gampong segera menuntaskan proses administrasi agar penyaluran anggaran berjalan sesuai ketentuan.
Berdasarkan data DPMPKB Aceh Jaya, gampong yang belum mengajukan penarikan ADG Tahap III meliputi 18 gampong di Kecamatan Panga, 17 gampong di Sampoiniet, 12 gampong di Jaya, 12 gampong di Darul Hikmah, tujuh gampong di Krueng Sabee, tujuh gampong di Teunom, enam gampong di Pasie Raya, tiga gampong di Setia Bakti, dan tiga gampong di Indra Jaya.
BACA JUGA : Kajari Aceh Jaya Silaturahmi dengan PWI, Dorong Sinergi Pers dan Penegakan Hukum.
Dahrial menegaskan, percepatan pengajuan dan pencairan ADG Tahap III membutuhkan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah kecamatan hingga tenaga pendamping gampong.
“Kami mengharapkan peran aktif camat, tenaga ahli pemberdayaan masyarakat, pendamping desa, dan pendamping lokal desa dalam rangka mempercepat penyaluran ADG Tahap III,” tegas Dahrial, Rabu 02 September 2026.
Selain mendorong percepatan ADG, DPMPKB Aceh Jaya menginstruksikan pemerintah gampong segera membayarkan honorarium dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bulan berjalan yang bersumber dari Dana Desa.
Pembayaran tersebut diminta dapat diselesaikan paling lambat pada hari Jumat, 4 September 2026.
Anggaran yang tersedia diprioritaskan untuk memenuhi hak sejumlah unsur dan lembaga pelayanan di tingkat gampong. Mereka antara lain operator layanan terintegrasi, Bunda PAUD, pimpinan dan guru PAUD, operator PAUD, pimpinan dan guru Balai Seumeubeut, serta pimpinan dan guru TPA.
Pemerintah gampong juga diminta memastikan pembayaran honorarium imam masjid, Tgk. Sagoe Gampong, bilal dan khadam masjid, imam serta bilal meunasah, petugas pentajhiz mayat laki-laki dan perempuan, serta insentif kader Posyandu.
Selain honorarium, penyaluran anggaran mencakup BLT Dana Desa bagi masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat.
Pemkab Aceh Jaya menegaskan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan masih ada gampong yang belum menyalurkan BLT atau insentif, masyarakat dapat melaporkannya kepada camat di wilayah masing-masing.
”Laporkan saja, bila dana Desa belum diajukan secara berjenjang kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya untuk ditindaklanjuti” tegasnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari pengawasan sekaligus upaya mempercepat realisasi anggaran gampong. Dengan demikian, hak masyarakat dan tenaga pelayanan di tingkat desa dapat diterima tepat waktu serta sesuai peruntukannya.[][][]













