Suka Makmue, Tribunnanggroe.com – Direktur Yayasan lembaga bantuan hukum advokasi dan keadilan aceh (YLBH AKA) Nagan Raya Muhammad Dustur, S.H., M. Kn., mendesak pemerintah untuk mengawasi pembelian tandan buah segar (TBS) sesuai dengan penetapan dari label harga pemerintah.
Dustur meminta Pemerintah Aceh dan Pemerintah Nagan Raya melalui dinas yang berkaitan dalam penetapan harga TBS Maret 2022 pada umur 10-20 dengan Rp.3.470. Namun, harga yang ditetapkan ini tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan, karena masih banyak pabrik membeli kelapa sawit di bawah harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan tim penetapan harga TBS.
“Kita melihat kondisi kehidupan masyarakat tani saat ini seperti dibawah tekanan, tidak hanya itu, penetapan pembelian harga TBS kelapa sawit di daerah ini tidak mengikuti harga TBS yang telah Pemerintah Provinsi Aceh, kita lihat di lapangan harga jual beli TBS tidak sesuai dengan standar harga yang disahkan,” terang muhammad dustur dalam sebuah rilis yang disampaikan ke media ini, Kamis (24/03).
Tambahnya, Standard harga beli TBS di kabupaten Nagan Raya terpaut jauh selisih dari harga sebagaimana telah ditentukan oleh pemerintah.
“Terdapat selisih harga yang cukup jauh antara yang ditetapkan tersebut maka kita meminta kepada pemerintah untuk penetapan bulan depan harus optimal pengawasan terhadap pembelian TBS dilakukan oleh perusahaan beroperasi diwilayah Nagan Raya
Disebutkan, Pemerintah telah memberi perlindungan terhadap petani sawit di seluruh Indonesia, melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kepala Sawit Produksi Pekebun
Ia juga mengatakan dasar bahwa pemerintah telah memberi perlindungan terhadap petani sawit di seluruh Indonesia, melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga pembelian TBS Kepala Sawit produksi pekebun.
“Jelas dalam ketentuan umum Permentan Pasal 2 jelas disebutkan bahwa penetapan harga beli TBS melalui peraturan menteri tersebut, bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekebun dalam memperoleh harga wajar TBS, dan menghindari persaingan tidak sehat diantara perusahaan perkebunan,” jelasnya.
Lanjutnya, pada bagian kedua pasal 6 tentang penetapan harga disebutkan harga pembelian TBS produksi pekebun, ditetapkan oleh gubernur sebagai kepala pemerintah daerah.
Direktur YLBH-AKA Nagan Raya itu juga meminta pemerintah agar menerapkan sanksi sesuai dengan Permentan Nomor 1 tahun 2018. pasal 19 tentang sanksi, dimana perusahaan perkebunan yang tidak mengindahkan ketetapan tersebut akan mendapatkan sanksi peringatan hingga pencabutan izin usaha, tegas Muhammad Dustur, S.H., M.Kn.[***]